Jumlah uang sogokan yang mereka gelontorkan selama lima tahun terakhir (27 November 2009 sampai dengan 17 Januari 2014), mencapai sebesar 72,2 juta yen atau setara Rp 8,1 miliar. Khusus untuk menyogok pejabat Indonesia sendiri, perusahaan tersebut menggelontorkan dana hingga 26,7 juta yen atau setara Rp 3,1 miliar.
Skandal tersebut, terungkap dalam laporan lengkap tim penyelidik internal JTC yang dipublikasikan kepada masyarakat per 25 April 2014.
"Eksekutif JTC tengah diselediki pihak kejaksaan, polisi, serta aparat perpajakan. Setelah diperiksa polisi, mereka akan ditahan Juli 2014," ungkap sumber Tribunnews.com di Tokyo, Kamis (15/5/2014).
Namun, sumber tersebut enggan memerinci nama-nama eksekutif JTC, pejabat, serta pihak swasta di Indonesia, Vietnam, dan Uzbekiztan yang menerima uang sogokan tersebut.
"Setelah selesai penyelidikan polisi, barulah kita bisa bicara agak leluasa," terang sumber tersebut sembari meminta maaf.
Sementara dalam laporan internal JTC, pejabat dan pihak swasta di Indonesia yang menerima suap berinisial P, L, N, C, R, T, D, Y dan K.
Tim Peneliti internal JTC yang dipimpin pengacara Tadashi Kunihiro dengan dua anggotanya, Akira Takeuchi dan Kengo Nishigaki, juga mencatat sejumlah komunikasi antara eksekutif JTC dengan pihak Indonesia melalui surat elektronik.
Dalam laporan itu, disebutkan JTC menjadi eksekutor proyek pemerintah Jepang melalui Overseas Development Assistant (ODA) yang dikontrol JICA (Japan International Cooperation Agency) di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, JTC menyuap sejumlah pejabat dan pihak swasta di Indonesia agar memudahkan pelaksanaan program tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.