Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan ESDM Memberi Raksasa Tambang Kelonggaran Ekspor

Kompas.com - 23/05/2014, 19:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengakui pemerintah memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah. Makanya, Undang-undang No 4 tahun 2009 yang melarang ekspor mineral mentah pada 12 Januari 2014, diperpanjang tiga tahun menjadi tahun 2017.

"Pada 2013 tidak semua smelter terbangun. Ada beberapa yang terbangun tapi kita sadar bahwa bagi mereka yang sudah melakukan pengolahan termasuk Freeport, Newmont, Vale, yang sudah menghasilkan konsentrat make pemerintah memberikan kelonggaran ekspor," ucap Susilo ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Ia mengatakan, ada lima pertimbangan sehingga raksasa tambang besar mendapatkan kelonggaran ekspor mineral mentah.

Pertama, komitmen dari perusahaan tambang untuk membangun pabrik pemurnian biji mineral (smelter). Adapun pertimbangan kedua, lanjut Susilo, adalah adanya perjanjian jual beli atau sales agreement dengan buyer di luar. Selain itu, perusaaan tambang juga telah menyetor jaminan kesungguhan pembangunan smelter.

"Mematuhi bea keluar mineral mentah. Dan kelima, jumlah yang boleh diekspor sesuai dengan kapasitas yang bisa diolah di smelter yang dibangun," katanya.

PT Freeport Indonesia adalah sala satu perusahaan yang tengah membangun smelter dengan PT Antam (Persero). Direktur Utama PTFI, Rozik Soetjipto mengatakan, rencananya, smelter mereka akan mengolah 1,6 juta konsentrat. Hasilnya diperkirakan menjadi 400.000 ton tembaga.

"Kalau yang diolah di PT Smelter Gresik, ada 1.050.000 ton konsentrat, kurang lebih menjadi 300.000 ton tembaga," kata dia dihubungi wartawan, Jumat (23/5/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com