Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Buntut Penggusuran, PT KAI Digugat Rp 141,5 Miliar

Kompas.com - 26/05/2014, 09:34 WIB
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero yang mengusur para pedagang dan warga di stasiun-stasiun sejabodetabek digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan kuasa hukum pedagang dan warga karena menderita kerugian akibat penggusuran paksa tersebut.

Gugatan kelompok atau class action ini telah didaftarkan pada Rabu 21 Mei 2014 lalu. Kuasa hukum pedagang dan warga Muhammad Isnur mengatakan gugatan ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban PT KAI, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan dan Presiden Republik Indonesia atas kerugian yang diderita pedagang akibat penggurusan paksa tersebut.

Menurut Isnur, penggusuran paksa yang dilakukan KAI terjadi dalam rentang waktu bulan Desember 2012 sampai 2013. Penggusuran tersebut mengakibatkan 2.617 pedagang kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Hancurnya hak milik bangunan kios dan rusak serta hilangnya barang-barang yang ada di dalam kios. Selanjutnya, warga yang mengalami penggusuran paksa juga harus kehilangan rumah tempat tinggal mereka sehari-hari.

Selain itu, gugatan ini juga didaftarkan sebagai upaya pemenuhan dan pemulihan karena Hak Asasi Warga Negara dilanggar pemerintah. "Dengan gugatan ini diharapkan tidak terjadi  kembali perbuatan-perbuatan serupa di masa mendatang karena perbuatan penguasa," ujar Isnur.

Menurut Isnur, tindakan KAI tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, penggusaran pedagang dan warga yang dilakuan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga telah melanggar HAM yang seharusnya dihormati, dilindungi dan dipenuhi. Namun pada kenyataannya dilanggar secara sewenang-wenang.

Maka KAI telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Penggusuran paksa yang dilakukan KAI juga melanggar komentar umum No.7 UU No.11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang mengatur secara tegas bahwa dalam melakukan penggusuran harus didahulukan proses negosiasi atau musyawarah. Karena itu, tindakan paksa penggusuran menegaskan KAI tidak taat akan peraturan undang-udang dan melakukan PMH.

Akibat penggusuran paksa itu, Isnur mengklaim para pedagang dan warga mengalami kerugian atas hancurnya kios, rumah dan barang-barang pribadi dengan kerugian materil sebesar Rp 141,5 miliar. Sebelum mengajukan gugatan, lanjut Isnur, terlebih dahulu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dia pimpin telah melayangkan somasi kepada KAI pada 3 April 2014. Namun sampai gugatan dilayangkan, tidak ada tanggapan atas somasi tersebut dari KAI. Hal itu telah membuktikan tidak adanya itikad baik dari KAI kepada para pedagang dan warga.

Sementara Menteri BUMN, Menteri Perhubungan dan Presiden RI juga menjadi tergugat lantara mereka memiliki kapasitas dan kekuatan untuk dapat memerintahkan penghentian penggusuran paksa tersebut. Tapi mereka tidak berbuat apa-apa dan telah sengaja membiarkan perbuatan penggusuraun berlangsung sehingga merugikan warga.

Karena itu, para pedagan dan warga korban penggusuran paksa KAI meminta agar pengadilan mengabulkan gugatan mereka dengan menghukum KAI membayar nilai kerugian yang mereka derita.

Atas gugatan tersebut, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Sugeng Priyono mengatakan, pihaknya siap meladeninya. KAI akan tunduk pada hukum dan menanggapi gugatan itu dalam persidangan. Menurutnya, yang akan membuktikan siapa yang benar dan salah nantinya di pengadilan.

"Proses hukum biarlah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. PT KAI akan tunduk kepada hukum yang berlaku. Nanti tanggapan PT KAI disampaikan di Pengadilan," ujarnya seperti dikutip KONTAN Minggu (25/5/2014). (Noverius Laoli)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Beli Tiket KRL Tanpa Kartu Elektronik dengan Mudah

Cara Beli Tiket KRL Tanpa Kartu Elektronik dengan Mudah

Spend Smart
UU Cipta Kerja Diyakini Bawa Kepastian untuk Pengusaha

UU Cipta Kerja Diyakini Bawa Kepastian untuk Pengusaha

Whats New
Para Peserta Kartu Prakerja, Kamu Bisa Gagal Dapat Insentif gara-gara Ini Lho...

Para Peserta Kartu Prakerja, Kamu Bisa Gagal Dapat Insentif gara-gara Ini Lho...

Whats New
Harga Bahan Pokok Naik Jelang Ramadhan, Bapanas: Kita Tak Punya Cadangan Pangan

Harga Bahan Pokok Naik Jelang Ramadhan, Bapanas: Kita Tak Punya Cadangan Pangan

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 1,20 Persen, Ini 3 Saham yang Jadi 'Top Gainers' LQ45

IHSG Ditutup Menguat 1,20 Persen, Ini 3 Saham yang Jadi "Top Gainers" LQ45

Whats New
Kurangi Impor, Menko Airlangga Resmikan Pabrik Bahan Baku Susu di Cikarang

Kurangi Impor, Menko Airlangga Resmikan Pabrik Bahan Baku Susu di Cikarang

Whats New
Credit Suisse akan Diakuisisi UBS, Sandiaga: Kita Lihat Secara Kasat Mata Sudah Baik, tapi Ternyata...

Credit Suisse akan Diakuisisi UBS, Sandiaga: Kita Lihat Secara Kasat Mata Sudah Baik, tapi Ternyata...

Whats New
Food Station: Tidak Ada Beras yang Terbakar di Gudang Pasar Induk Cipinang

Food Station: Tidak Ada Beras yang Terbakar di Gudang Pasar Induk Cipinang

Whats New
Cara Mendapatkan PIN Prioritas KRL untuk Ibu Hamil

Cara Mendapatkan PIN Prioritas KRL untuk Ibu Hamil

Whats New
Jelang Ramadhan, AdaKami Yakin Jumlah Pinjaman Meningkat

Jelang Ramadhan, AdaKami Yakin Jumlah Pinjaman Meningkat

Whats New
Siap-Siap, Garuda Online Travel Air Kasih Diskon Hingga 80 Persen

Siap-Siap, Garuda Online Travel Air Kasih Diskon Hingga 80 Persen

Whats New
Perppu Ciptaker Jadi UU, Begini Latar Belakang Aturannya

Perppu Ciptaker Jadi UU, Begini Latar Belakang Aturannya

Whats New
Peningkatan Kesadaran Hidup Sehat Kerek Market Share AMDK Galon Bening

Peningkatan Kesadaran Hidup Sehat Kerek Market Share AMDK Galon Bening

Whats New
Menko Airlangga Sebut Perppu Cipta Kerja Jadi Langkah Mitigasi Dampak Krisis Global

Menko Airlangga Sebut Perppu Cipta Kerja Jadi Langkah Mitigasi Dampak Krisis Global

Whats New
RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+