Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Tidak Bisa Mewajibkan Produsen Sertifikasi Halal

Kompas.com - 28/05/2014, 14:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menganggap beredarnya produk yang mengandung babi dan tidak memiliki label halal bukan berarti produk tersebut melanggar aturan. Sebab, sertifikasi halal dari MUI bersifat sukarela dan bukan keharusan.

Oleh karena itu, Kemendag tidak bisa mewajibkan suatu produk harus memiliki sertifikasi halal. "Kita sosialisasi kepada konsumen, tapi Kementerian Perdagangan tidak bisa mewajibkan untuk membuat label halal," ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, di Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Widodo menjelaskan, dalam regulasi saat ini, label halal bersifat sukarela dan tidak ada kewajiban produsen untuk mencantumkan label halal dalam setiap produknya. Menurut dia, konsumen harus cerdas dalam memilih barang apa yang akan digunakan.

"Jadi, peraturan undang-undang, bahwa tanda halal itu hanya sukarela, kalau tidak ada label halal, bukan berarti melanggar ketentuan. Itu kembali lagi kepada konsumen mau memilih seperti apa," katanya.

Saat ditanya apa yang akan dilakukan menanggapi laporan masyarakat terhadap temuan barang mengandung babi yang dijual bebas, Widodo mengatakan, Kemendag hanya akan mengadakan pengawasan terhadap barang-barang tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Hal tersebut terkait karena banyak ditemukan produk-produk yang mengandung babi yang beredar di pasaran.

"Kita imbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas serta meningkatkan ketelitian untuk membeli atau mengonsumsi suatu produk," ujar Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Lukman mengatakan, menjadi konsumen cerdas sangatlah penting karena mampu memilah dan memilih produk-produk apa saja yang sesuai dengan ketentuan atau tidak. Dengan hal tersebut, konsumen mampu terhindar dari pemakaian produk yang tidak berstandar dan mengandung bahan-bahan yang tidak layak dikonsumsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Whats New
BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

Whats New
Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Whats New
IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Whats New
Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Whats New
RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

Whats New
OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

Whats New
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Whats New
[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

Whats New
Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai 'Take Off', Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai "Take Off", Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Whats New
Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Earn Smart
Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif

Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif

Whats New
Cara Migrasi PLN Pascabayar ke Prabayar lewat Aplikasi

Cara Migrasi PLN Pascabayar ke Prabayar lewat Aplikasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com