Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Kretek Minta Hak Perokok Dipenuhi

Kompas.com - 02/06/2014, 11:16 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kampanye regulasi anti rokok yang dimulai di negara-negara maju, perlahan-lahan mulai menggoyahkan industri kretek dalam negeri. Pabrik rokok SKT HM Sampoerna pun akibatnya harus tutup.

Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) mengkhawatirkan akan banyak pabrik rokok kretek lain mengikuti jejak HM Sampoerna.

Karena itu, perlu adanya keberpihakan pemerintah terhadap kretek Indonesia. Zulvan Kurniawan, Koordinator KNPK menuturkan, komoditas rokok kretek yang seluruh kontennya tersedia di dalam negeri ini, telah hidup dan berkembang ratusan tahun. Kretek bahkan menyumbang uang yang tidak sedikit untuk negara.

"Penerimaan pendapatan negara dari industri ini, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan dari sektor migas," kata Zulvan, saat perayaan hari anti tembakau sedunia kemarin (31/5/2014) di Jakarta.

Gerak perokok terbatas

Abhisam Demosa, Koordinator Nasional Komunitas Kretek (NKK) menambahkan, di tengah kampanye negatif rokok, para perokok sampai sekarang tidak diberi fasilitas atau tempat khusus merokok (TKM).

Kalau pun ada, TKM itu berupa ruangan yang sempit, pengap dan sangat tidak nyaman. Padahal kata dia, penyediaan TKM yang nyaman telah diputuskan oleh MK atas UU Kesehatan.

Ia menjelaskan, penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum dan lainnya itu merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu tertuang dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan No. 36/2009. “Instansi pemerintah atau swasta wajib melaksanakan putusan MK ini," ujarnya.

Putusan MK tersebut merevisi penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan yang akhirnya menyebutkan bahwa "khusus bagi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".

Survei Komunitas Kretek di 12 kota dengan 1.200 responden menemukan fakta masih banyak ditemukan tempat kerja, instansi pemerintah dan tempat umum lainnya yang belum menyediakan tempat khusus merokok.

Ia bilang, seharusnya instansi pemerintah yang pertama kali harus memenuhi kewajiban undang-undang. Jangan sampai hak dari perokok dipinggirkan.
 
Dengan begitu, hak-hak konstitusional perokok bisa terpenuhi dengan baik sesuai dengan perundang-undangan. (Hendra Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com