Hal itu diungkapkan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional III Cirebon Gatut Sutiyatmoko, Senin (2/6), di Cirebon, Jawa Barat. ”Menurut Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelintasan KA sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemda sebaiknya menutup setiap pelintasan yang tak berpenjaga atau pelintasan liar untuk mengurangi risiko kecelakaan,” katanya.
Kepala Daerah Operasional IV PT Kereta Api Indonesia Wawan Ariyanto mengatakan, pihak PT KAI jauh-jauh hari sudah pernah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri perihal keberadaan pelintasan sebidang bahwa pelintasan liar harus ditutup.
Dialog dan kesepakatan juga telah dibuat dengan Pemerintah Provinsi Jateng dan kini tinggal bergantung pada kebijakan pemerintah kabupaten/kota. Dalam waktu dekat, PT KAI Daop IV akan membahas hal itu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dan Pemkab Blora.
Di wilayah Daop IV, Wawan menyebutkan, ada 705 pelintasan KA dengan 507 di antaranya merupakan pelintasan resmi, dan 198 pelintasan adalah liar. (REK/UTI/WEN/GRE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.