Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Perhatikan Buruh, Presiden Baru Harus Mengubah UU Ketenagakerjaan

Kompas.com - 03/06/2014, 16:44 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil mengatakan, presiden mendatang harus memperhatikan nasib buruh dengan berani mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, undang-undang buruh, terutama tentang sistem kontrak kerja, sangat menakutkan bagi buruh di seluruh Indonesia.

“Undang-undang buruh harus diubah. Undang-undang tersebut sangat menakutkan. Ini kebijakan masa PDI-P (memerintah),” ujar Sofyan Djalil di Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Sofyan menjelaskan, komitmen pemerintahan baru terhadap buruh merupakan hal yang penting. Menurutnya, perubahan undang-undang buruh akan membuat kesejahteraan buruh membaik.

Sementara itu, pengamat pasar saham, Lin Che Wei mengatakan, buruh harus cerdas memilih presiden pada pemilu 9 Juli nanti. Jangan karena janji-janji dari salah satu calon presiden membuat buruh terlena.

Dia mengingatkan, masa terburuk buruh Indonesia adalah ketika masa pemerintahan Megawati berkuasa. Undang-undang buruh yang dikeluarkan oleh pemerintahan Megawati saat itu menurutnya sangat memberatkan buruh.

“Buruh harus mengerti apa yang buat mereka baik. Padahal masa terburuk buruh itu ketika masa PDI-P berkuasa,” kata Che Wei.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+