“Aturan yang sekarang ada adalah yang berlaku secara umum. Yang melakukan investasi (smelter) ada aturan baru,” ujarnya ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Sebagai informasi, pemerintah telah membuat aturan turunan dari UU minerba yakni Peraturan Menteri ESDM mengenai kadar mineral olahan, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.011/2014, tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam PMK No.6 tahun 2014, bea keluar mineral olahan dipatok 20-25 persen, dan naik progresif tiap semester hingga Desember 2016 dengan tarif 60 persen. Akibat tingginya bea keluar, hingga saat ini belum ada perusahaan yang melakukan ekspor mineral.
Pembahasan mengenai pelonggaran BK mineral ini terus dilakukan pemerintah setelah ada desakan dari dua raksasa tambang PT Freeport Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara. Namun demikian, pemerintah tidak memberikan keistimewaan khusus terhadap kedua perusahaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.