Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Hakim Pahami Aturan Lembaga Keuangan Syariah

Kompas.com - 05/06/2014, 14:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengimbau kepada seluruh hakim untuk lebih memahami regulasi lembaga keuangan syariah, baik perbankan maupun non perbankan.

"Saya menekankan pentingnya sosialisasi lembaga keuangan syariah di kalangan hakim di pengadilan agama dan beberapa hakim lainnya, karena peran pengadilan agama untuk mengawal perkembangan industri syariah sangat penting," kata Muliaman di Hotel Borobudur, Kamis (5/6/2014).

Saat ini, permasalahan lembaga keuangan syariah menjadi sangat kompleks, mengingat semakin banyak timbul lembaga keuangan yang berbasis syariah. Hal itu menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi para hakim untuk terus ikut mengawasi perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

"Hampir setiap produk dan layanan jasa keuangan selalu ada pasangan, ada konvensional dan berbasis syariah. Tentu hal ini memberikan hal penting yaitu pemahaman kita berbagai mana aspek industri keuangan syariah," papar Muliaman.

Pada kesempatan yang sama Ketua Mahkamah Agung (MA)Muhammad Hatta Ali mengungkapkan kerjasama antara MA dengan OJK dalam hal peningkatan kulitas SDM mejadi yang pertama kalinya. Sebelumnya, MA selama 12 tahun sudah bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI).

"Pada satu sisi MA juga ada program peningkatan ilmu pengetahuan para hakim dan jajarannya, akan tetap pada sisi lain program tersbeut belum dilaksanakan merata karena kerbatasan anggaran. Untuk itu kerjasama dengan OJK ini penting meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia di MA," ujar Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com