Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Banggar Tak Lagi Bebas Menentukan Anggaran

Kompas.com - 06/06/2014, 09:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR menjadi angin segar bagi pemerintah.

Pada Mei lalu, MK memangkas sebagian kewenangan Banggar DPR. MK mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Permohonan itu diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yakni YLBHI, FITRA, IBC, dan ICW.

Berdasarkan putusan MK, Banggar tidak dapat lagi membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah hingga hal-hal yang sangat rinci di satuan tiga. MK juga menghapus kewenangan DPR dalam memberi tanda bintang pada anggaran yang dianggap belum memenuhi syarat Banggar hanya boleh menyatakan setuju atau tidak setuju.

Putusan MK itu diharapkan bisa mempercepat proses pembahasan bujet pemerintah. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah harus melaksanakan amanat MK bahwa pembahasan di DPR hanya sampai dengan program saja, tidak rinci dalam kegiatan dan belanja.

Dia berharap, putusan MK ini bisa mempercepat proses pembahasan anggaran. "Insya Allah (bisa dipercepat). Mestinya secara teori begitu," ujar Chatib, Rabu (5/6/2014).

Menurutnya, putusan MK itu mengandung dua makna.

Pertama, pemblokiran tanda bintang tidak diperbolehkan lagi. Implikasinya, jika sudah disetujui DPR, maka pengajuan anggaran tidak bisa lagi dibintangi. Selama ini seringkali kementerian/lembaga, pengajuan anggarannya masih dibintangi oleh DPR.

Kedua, pembahasan di komisi DPR dengan kementerian/lembaga tidak masuk pada rincian kegiatan dan jenis belanja. "Kalau nanti DPR diskusi dengan pemerintah, pembahasan anggaran hanya sampai program. Kita harus patuhi putusan itu," tandas Chatib.

Dengan adanya dua elemen itu, pembahasan anggaran diharapkan berlangsung cepat. Selain itu, karena tak ada lagi pembintangan anggaran program di DPR, maka kontrol anggarannya berada di pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Rabu malam (4/6/2014), Kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi isi dan dampak putusan MK tersebut kepada masing-masing kementerian/lembaga.

Pemerintah jadi leluasa

Margarito Kamis, Pengamat Hukum Tata Negara mendukung putusan MK. Dia menilai, selama ini wewenang Banggar terlalu besar. Dengan membintangi anggaran program tertentu, kegiatan yang dicanangkan pemerintah kerap terhambat. “Dulu ada salah satu anggaran KPK yang sudah disetujui, tapi dibintangi. Akhirnya, anggarannya tidak keluar,” kata Margarito.

Selain itu, pemerintah akan lebih leluasa dalam menyusun program dan kegiatan dalam APBN. Celah korupsi juga bisa ditutup. Sebab, korupsi anggaran pemerintah tak bisa dilepaskan dari proses pembahasan anggaran di DPR.Buktinya, kata Margarito, tidak sedikit anggota DPR yang terjerat kasus korupsi terkait anggaran pemerintah.

Namun, Koordinator Divisi Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menilai, putusan MK tak menutup celah korupsi di DPR. Potensi korupsi masih terbuka meski kewenangan DPR dalam membahas anggaran pemerintah berkurang.

Abdullah yakin ongkos politik politisi untuk duduk di kursi Senayan yang mahal jadi pemicu utama. “Semakin besar biaya dikeluarkan, anggota dewan akan korupsi untuk menutupi biaya politik itu,” kata Abdullah.

Celah kedua, masih adanya rapat kerja DPR dan pemerintah di luar gedung Senayan. Atau, pembahasan anggaran pemerintah bersifat tertutup dan tidak disaksikan publik.

Dalam rapat tertutup, peluang transaksi sangat besar. "Politik transaksional masih ada, selama ada tawar menawar antara pemerintah dan DPR," imbuh Abdullah.

Oleh karena itu, Abdullah berharap, praktik-praktik rapat kerja seperti itu dihilangkan. Dengan dalih apapun, rapat kerja pemerintah-DPR harus terbuka. Pembahasan anggaran harus transparan.

Ketua Banggar DPR, Ahmad Noor Supit menilai, putusan MK tak terlalu mengurangi wewenang Banggar. Pembahasan anggaran hingga satuan tiga berlangsung di komisi-komisi, tidak di Banggar. “Pembintangan terjadi antara kementerian terkait dan komisi,” kata Noor. (Margareta Engge Kharismawati, Dikky Setiawan, Asep Munazat Zatnika, Widyasari Ginting)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com