JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses kewajiban divestasi saham pada tujuh bank. Tujuh bank itu dinilai gagal memperbaiki penurunan tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) yang turun menjadi level 3 pada kinerja akhir tahun 2013.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis, mengatakan, pada Juni 2012 saat pengawasan bank masih di Bank Indonesia (BI), ada 32 bank yang memiliki rating kesehatan di level 3. Kemudian, regulator memberikan waktu 1,5 tahun atau sampai akhir tahun 2013 untuk memperbaiki hal tersebut.
Nah, dari 32 bank yang kejar-kejaran memperbaiki GCG, ada tujuh bank yang tidak berhasil meraih GCG yang lebih baik. Alhasil, mereka terkena aturan kewajiban penurunan kepemilikan saham, jika pemegang saham memiliki kelebihan kepemilikan saham dari aturan yang berlaku.
Sedangkan, bank-bank yang berhasil memperbaki kesehatan dan tata kelola perusahaan diminta untuk tetap sehat.
"Bagi bank-bank yang tingkat GCG ada di level 2 tetap kami ingatkan untuk menjaga CGC. Jika turun, mereka akan terkena kewajiban divestasi saham," kata Irwan, pekan lalu, kepada KONTAN. (Nina Dwiantika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.