Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 25 Juni, Pakaian Dalam Impor Wajib Label Berbahasa Indonesia

Kompas.com - 10/06/2014, 14:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Konsumen barang-barang impor khususnya untuk jenis tekstil dan produk tekstil (TPT) akan semakin dilindungi. Pemerintah mulai tanggal 25 Juni 2014 akan melarang impor TPT yang tidak sesuai dengan ketentuan mengenai label Permendag No.10/M-DAG/PER/1/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang.

“Untuk produk TPT-nya yang masuk Permendag No.67 ini antara lain, benang jahit, pakaian bayi, jersey, sapu tangan, dasi kupu-kupu, cardigan, ski suit, scraff, mantel panjang, pakaian dalam untuk pria, dan pakaian dalam untuk wanita,” ungkap Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Secara total ada 24 item barang jenis TPT yang dimasukkan dalam ketentuan Permendag tersebut. Bayu mengatakan, Permendag No.67 sudah ditandatangani pada 26 November 2013, dan diundangkan pada 24 Desember 2013.

“Oleh karena itu, dalam Permendag disebutkan (sosialisasi) enam bulan setelah diundangkan, maka per 25 Juni 2014, semua produk impor yang termasuk dalam Permendag ini, harus mengikuti ketentuan Permendag No.67,” ujarnya.

Beberapa ketentuan tersebut diantaranya adalah, barang yang diimpor saat memasuki daerah pabean telah dicantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Selain itu, pencantuman label harus bersifat tetap (permanent), seperti berupa emboss, atau label yang secara utuh melekat pada barang.

Bayu mengatakan, untuk barang termasuk TPT yang sudah terlanjut berada dalam daerah pabean Indonesia diberikan batas waktu enam bulan lagi, hingga 26 Desember 2014.

“Termasuk yang di gudang, stok, dan di ritel. Kalau hingga 26 Desember 2014 ada yang belum sesuai ketentuan Permendag No.67 maka harus direcall, ditarik dari peredaran,” kata Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com