Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CT: Divestasi Freeport Seharusnya Sesuai Aturan

Kompas.com - 13/06/2014, 14:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan, divestasi PT Freeport Indonesia seharusnya mengikuti aturan. Dia juga membenarkan ketika ditanyakan, soal pelepasan saham ini menjadi salah satu poin renegosiasi, yang mana nota kesepahamannya akan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Iya masuk tuh barang (divestasi masuk dalam yang akan ditandatangani). Yang pasti ikut aturan," kata dia kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Sebagai informasi, berdasarkan UU Minerba, divestasi untuk perusahaan tambang yang hanya melakukan penambangan saja sebesar 51 persen. "Ada aturan, ada UU dan ada PP. Kita tidak akan melanggar," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, renegosiasi kontrak karya Freeport hampir rampung. Freeport menyepakati divestasi sebesar 30 persen. Freeport juga sepakat menaikkan royalti emas dari yang tadinya 1 persen menjadi 3,75 persen, meskipun komitmennya setelah perpanjangan.

Kontrak raksasa tambang asal Amerika Serikat itu sendiri akan berakhir pada 2021. Freeport sudah beroperasi di Indonesia sejak 1967.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com