Hal itu dilakukan sebagai regulasi bagi para pegawai DJP yang kebanyakan memilih pensiun dini, dan beralih profesi sebagai konsultan pajak, setelah keluar dari instansi otoritas pajak itu. “Kalau (pensiun dini lalu jadi konsultan) artinya kan anda regulator, lalu anda menjadi penasihat dari pelaku usaha. Kan ada potensi conflict of interest,” katanya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Dalam beleid tersebut pegawai pajak harus memenuhi dua syarat sebelum bisa menjadi konsultan partikelir. Pertama, ada permintaan dari pegawai pajak. Kemudian, harus ada Surat Keputusan (SK) yang menyatakan pegawai tersebut resmi berhenti sebagai PNS.
Chatib menambahkan, ada prasyarat khusus yang sebelumnya tak pernah diatur. PNS DJP yang berencana pensiun dini minimal sudah bekerja 20 tahun. Selain itu, selama bekerja di otoritas pajak, dia tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Adapun bekas PNS pajak yang hendak jadi konsultan diwajibkan lulus ujian sertifikasi konsultan pajak, serta mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.