Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Bentuk Tim untuk “Hedging” BUMN

Kompas.com - 19/06/2014, 20:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah akan membentuk tim yang akan mengurusi hedging (lindung nilai) BUMN yang terdiri dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri BUMN, Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, dan kemungkinan juga Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Akan dibentuk tim untuk menindak lanjuti supaya kalau BUMN mau hedging tidak dianggap sebagai kerugian negara karena yang penting adalah kesepahaman mengenai hedging,” Menteri Keuangan Chatib Basri di kantornya, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Chatib menuturkan, kekhawatiran BUMN saat ini menyebabkan hedging belum berjalan. Dia juga bilang, belum adanya kesepahaman soal hedging pun menyebabkan keragu-raguan BUMN. Secara sederhana, hedging bisa dipahami seperti premi asuransi. Artinya, jika peserta asuransi tidak mengalami resiko, maka premi tersebut tidak bisa diklaim.

Iuran premi yang sudah dibayarkan pun tidak bisa diminta kembali. Begitu pula dengan BUMN yang melakukan hedging, jika tidak mengalami resiko kurs, maka uang yang dilindungnilaikan tidak bisa diambil.

Dia menengarai hilangnya penjaminan inilah yang membuat BUMN takut dianggap kerugian. Sementara dalam Undang-undang 19 tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan perusahaan pelat merah dilarang merugi.

“Jadi, mesti duduk bareng, supaya siapapun kalau bikin hedging tidak dislaahkan karena ini soal akutansi, seharusnya dianggapnya sebagai biaya bukan kerugian,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com