Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Keuangan Masih Keberatan Bayar Pungutan OJK

Kompas.com - 23/06/2014, 13:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Industri jasa keuangan mengaku masih merasa keberatan membayar pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, mereka tetap membayar karena telah dituangkan dalam peraturan.

Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Fransiscus Welirang mengatakan, saat undang-undang terkait pungutan OJK terbit, seluruh industri jasa keuangan dikenakan pungutan tersebut. Tidak ada pemilahan lembaga yang harus membayat pungutan.

"Menurut saya itu salah, karena tidak semua emiten itu industri keuangan. Pasar modal tidak seluruhnya di sektor keuangan. Yang diperdagangkan adalah sahamnya," kata Fransiscus dalam diskusi "Evaluasi 1 Tahun: Menimbang Manfaat OJK" di Wisma Antara, Senin (23/6/2014).

Lebih lanjut, Fransiscus mengungkapkan, saat aturan mengenai pungutan terbit, lembaga jasa keuangan rela saja membayar. Akan tetapi, emiten yang bukan merupakan jasa keuangan perlu dipertanyakan urgensi pembayaran pungutan karena tidak berkecimpung di sektor jasa keuangan.

"Bisa saja emiten berpikir, besok-besok ngapain go public di Indonesia? Di Singapura saja. Ini kan berbahaya. Kami mohon di-review aturan itu," ujar Fransiscus.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengungkapkan sektor perbankan merupakan penyumbang terbesar pungutan OJK, yakni sekitar Rp 2,23 triliun. Akan tetapi, manfaat pungutan hingga kini belum dirasakan.

"Sebetulnya pengawasan bank (oleh OJK) belum ada setahun. Manfaat langsung belum terlihat. Bukan manfaat tapi beban," jelas Sigit.

Sigit mengungkapkan, dampak pemberlakuan pungutan OJK akan dirasakan oleh masyarakat sebagai nasabah industri jasa keuangan. Perbankan, kata dia, pasti akan membebankan pungutan tersebut kepada masyarakat.

"Masyarakat akan menanggung biaya atas pungutan. Cost of fund akan naik. Bank mau tidak mau akan bebankan ke masyarakat," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com