"Kami sedang meneliti adanya praktik bisnis yang tidak sesuai dengan Undang-undang Persaingan Usaha, mengenai perbedaan harga minyak goreng kemasan di Supermarket yang berbeda-beda," ujar Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, di Jakarta, Senin (23/6/2014).
Dia menjelaskan, perbedaan harga antara satu Supermarket dengan Supermarket lainnya banyak terjadi menjelang bulan Ramadhan seperti saat ini. Hal yang membuat KPPU curiga adalah satu produsen memberikan harga yang berbeda kepada Supermarket.
"Menjelang Ramadhan, ada Supermarket yang melakukan promosi membeli minyak goreng ditempat dia lebih murah dari tempat lain, ini tidak sesuai UU Persaingan Usaha," katanya.
Dengan perbedaan harga satu produksi di Supermarket tersebut menurut Syarkawi dapat merugikan konsumen dalam jumlah besar. Oleh karena itu, KPPU akan coba melakukan pendalaman terkait indikasi kesepakatan harga yang melanggar UU Persaingan Usaha tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.