Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/07/2014, 14:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ini kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), para pejabat negara, dan para pensiunan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, dalam PP itu disebutkan bahwa yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13 ini adalah PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Adapun gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 ini sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TPKN)," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3a) PP No 53/2014 itu.

PP ini menyebutkan, besaran penghasilan dimaksud tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau bahaya, serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga.

Dibayar Juli

Menurut PP ini, pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014.

"Dalam hal pembayaran gaji atau pensiunan atau tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014," demikian yang tertera dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.

Jika PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan ini menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ke-13 yang diberikan hanya salah satu, dipilih berdasarkan jumlah yang menguntungkan. Apabila kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.

Menurut PP, sumber anggaran gaji ke-13 untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, untuk anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara selain gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, pejabat lain setingkat menteri, dan wakil menteri berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Adapun anggaran untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota berasal dari APBD. "Peraturan pemerintah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan," demikian bunyi PP yang diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 4 Juli 2014 itu. (Yudho Winarto)

Baca juga: Juli Ini PNS Dapat Gaji Ke-13

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Masuk Tokopedia | Indonesia Kian Mantap 'Tinggalkan' Dollar AS

[POPULER MONEY] Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Masuk Tokopedia | Indonesia Kian Mantap "Tinggalkan" Dollar AS

Whats New
Target Investasi Rp 1.650 Triliun, Bahlil: Kalau Capresnya Otaknya Beda, Bagaimana Bisa Merealisasikan...

Target Investasi Rp 1.650 Triliun, Bahlil: Kalau Capresnya Otaknya Beda, Bagaimana Bisa Merealisasikan...

Whats New
Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Whats New
TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

Whats New
Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com