Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Jepang Gugat Merek Yamaru Milik Pengusaha Lokal

Kompas.com - 14/07/2014, 13:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan asal Jepang Yamato Sewing Machine Mfg.Co,.Ltd mengajukan pembatalan merek Yamaru milik pengusaha lokal bernama Shintawati di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Perusahaan yang menggunakan merek dagang Yamato Mishin Seizo Kabushiki Kaisha tersebut sebelumnya juga sudah mengajukan pembatalan merek Yamada milik pengusaha lokal juga.

Gugatan pembatalan merek ini didaftarkan pada 8 Juli 2014 yang lalu. Kuasa hukum Yamato, Sani Effendy mengajukan pembatalan merek Yamaru dengan nomor pendaftaran IDM000294747 dengan kelas 07 seperti mesin-mesin perkakas, motor-motor, kopeling-kopeling dan ban-ban mesin. Yamato juga menyeret Direktorat Merek sebagai tergugat dua.

"Klien kami adalah pemilik tunggal merek Yamato dan merek Yamaru memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yamato," ujarnya pekan lalu.

Sani mengatakan, merek Yamato telah didaftarkan dengan nomor IDM00072781 pada 14 September 2004 dengan kelas barang 07 seperti mesin-mesin jahit serta bahagian-bahagian dan fitting-fittingnya yakni motor-motor untuk mesin jahit. Dengan terdaftarnya merek dagang Yamato di Indonesia maka perusahaan asal negeri Sakura tersebut mempunyai hak ekslusif untuk menggunakan sendiri merek tersebut.

Disamping itu, Sani bilang merek Yamato adalah merek terkenal di dunia dan telah terdaftar di lebih dari 50 negara di dunia yang nanti akan ditunjukkan dalam pembuktian. Selain itu, merek Yamato juga merupakan nama badan hukum Yamato Sewing. Nah merek milik Shintawati yaitu Yamaru memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yamato. Baik itu dalam ucapan kata, dan suara dapat menimbulkan kesan pada publik seakan-akan merek Yamaru berasal dari Yamato Sewing atau setidaknya memiliki hubungan erat.

Karena alasan tersebut, Sani mengajukan pembatalan merek dagang Yamaru milik Shintawati berdasarkan pasal 68 ayat 1,2,3 dan 4 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang merek. Isinya adalah pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan karena didaftarkan dengan itikad tidak baik. Sebab sukar dibayang Shintawati mendaftarkan merek miliknya, kecuali niat untuk membonceng ketenaran nama dagang dan merek Yamato.

Sani meminta majelis hakim untuk membatalkan merek Yamaru dan menyatakan Yamato Sewing adalah pemilik ekslusif merek Yamato di Indonesia. Sani juga meminta agar Direktorat merek menghapus merek Yamaru didaftar umum merek dan mengumumkannya ke publik. Sengketa ini telah memasuki sudang perdana. Namun pihak tergugat belum hadir dalam persidangan.

Pihak pengadilan telah memanggil Shintawati di alamatnya Kalideres, Jakarta Barat. Namun berdasarkan keterangan lurah setempat, Ia sudah tidak lagi tinggal di sana. Maka pengadilan akan memanggil Shintawati lewat media massa. Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa pekan ini dengan agenda pemanggilan kembali tergugat. (Noverius Laoli)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Whats New
RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

Rilis
Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Whats New
KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

Whats New
Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Spend Smart
6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

Whats New
Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Peningkatan Pendapatan Per Kapita Dapat Diusahakan dengan Cara Apa?

Peningkatan Pendapatan Per Kapita Dapat Diusahakan dengan Cara Apa?

Whats New
Pengertian Pendapatan Per Kapita, Kegunaan, dan Rumusnya

Pengertian Pendapatan Per Kapita, Kegunaan, dan Rumusnya

Whats New
Kementerian BUMN Restui Usul Restrukturisasi dan Perombakan Direksi Waskita Karya

Kementerian BUMN Restui Usul Restrukturisasi dan Perombakan Direksi Waskita Karya

Whats New
Ditopang Pertanian dan Konsumsi, Ekonomi Jabar Tetap Tumbuh Pada 2024

Ditopang Pertanian dan Konsumsi, Ekonomi Jabar Tetap Tumbuh Pada 2024

Whats New
Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan

Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan

Whats New
Kisah Sanip, Bertahan di Tengah Stigma Serba Mahal SCBD

Kisah Sanip, Bertahan di Tengah Stigma Serba Mahal SCBD

Smartpreneur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com