"Sebelum tanggal 17 Agustus kami sebar di lingkungan BI," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas, Kamis (17/7/2014).
Ronald memaparkan, semua uang yang diterbitkan BI harus ada peraturannya. Hal itu pun juga berlaku untuk uang NKRI yang sebentar lagi akan terbit.
"Nah BI akan mengeluarkan peraturan Bank Indonesia untuk peredaran uang NKRI ini," jelas Ronald.
Ronald memaparkan, uang NKRI bentuknya uang kertas semua. Untuk semua nominal akan dikeluarkan dalam bentuk tersebut dari Rp 1.000 sampai Rp 100.000. "Nyetaknya juga sudah banyak. Kan nggak cuma 1.000-2.000 lembar saja, kita cetak puluhan juta lembar," ucap Ronald. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
baca juga: Desain Uang NKRI Beredar, Ini Klarifikasi Bank Indonesia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.