Sekjen Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin menengarai, terlambatnya pencairan gaji ke-13 kemungkinan karena instansi bersangkutan terlambat mengajukan permohonan. Namun dipastikan, gaji ke-13 tetap dibayarkan.
"Tapi tetap dibayarkan," katanya ditemui dalam agenda buka puasa Kemenkeu, Rabu (16/7/2014).
Badar mengimbau agar para PNS bersabar dan jangan sampai salah paham atas peraturan yang ada.
"Kan dulu bunyi peraturannya itu gaji ke-13 dilaksanakan di bulan Juli. Nah ada multitafsir. Ada kementerian/lembaga dan kantor di daerah menafsirkan harus bulan Juli. Makanya keluar rilis begitu, bahwa dibayarkan di bulan juli, idealnya," pungkasnya, memastikan gaji bisa cair setelah Juli.
baca juga: Pendaftaran CPNS Mundur sampai 29 Agustus
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.