Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan Presiden RI dan Pejabat Negara

Kompas.com - 18/07/2014, 11:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — PT Taspen (Persero) menyatakan, gaji ke-13 pensiunan PNS dan pejabat negara akan dicairkan pada tanggal 23 Juli 2014.

Perhitungan gaji ke-13 ini meliputi pensiunan pokok yang baru tahun 2014 ditambah dengan tunjangan keluarga, tambahan penghasilan, tunjangan cacat, dan pembulatan yang tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.

Dana pensiun bulan ke-13 tahun 2014 ini mencapai Rp 5,08 triliun dan akan dibayarkan kepada 2,4 juta orang pensiunan, termasuk presiden dan pejabat negara lainnya.

Lalu berapakah gaji ke-13 para pejabat negara termasuk pensiunan presiden Indonesia?

Berikut daftar gaji ke-13 pensiunan pejabat negara tahun 2014 yang didapatkan dari PT Taspen (Persero) selaku pengelola tunjangan pensiun PNS dan pejabat negara.
- Presiden: Rp 30.240.000
- Wakil presiden: Rp 20.160.000
- Anggota DPR: Rp 2.520.000
- Menteri: Rp 3.024.400
- Gubernur: Rp 1.800.000
- Wakil gubernur: Rp 1.440.000
- Wali kota: Rp 1.260.000
- Wakil wali kota: Rp 1.080.000

Angka tersebut ditambah tunjangan istri 10 persen,  anak 2 persen (per anak, maksimal 2 anak).
baca juga: 23 Juli, Taspen Cairkan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com