Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenakertrans Pantau Perusahaan Beri THR Hingga Agustus

Kompas.com - 23/07/2014, 10:48 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memantau perusahaan-perusahaan yang memberikan THR kepada para karyawannya. Pantauan dilaksanakan hingga Agustus mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans Muchtar Lutfi menjelaskan Kemenakertrans akan mengawasi perusahaan yang tidak membayarkan THR. "Kita akan memonitor sampai tanggal 8 Agustus," kata Muchtar di Parkir Timur Senayan, Rabu (23/7/2014).

Lebih lanjut, Muchtar menyatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 25 pengaduan atas perusahaan yang urung membayarkan THR. Sebanyak 20 pengaduan akan diselesaikan. Namun, pengaduan tersebut masih meliputi wilayah Jabodetabek.

"Yang sudah diselesaikan ada 5 dan yang 20 akan diselesaikan dengan dinas di daerah masing-masing. Di daerah belum ada laporan tetapi kita tunjuk posko pengaduan masing-masing dinas," ujar Muchtar.

Adapun pelapor tersebut diakui Muchtar bervariasi, dari pihak karyawan maupun serikat pekerja. "Tetapi kebanyakan karyawan yang merasa dirugikan," jelas dia.

Muchtar mengungkapkan pihaknya mengimbau agar perusahaan membayarkan THR kepada para karyawannya. Selain itu, posko pemantauan Kemenakertrans pun diharapkan dapat proaktif.

"Kita tetap mengimbau agar membayar. Posko juga harus aktif untuk memonitor dan menanyakan alasan tidak dibayarkan. Kalau nanti tetap dibayar baru dilakukan penindasan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com