“Tarif angkutan bus akan disesuaikan dengan jarak, dengan adanya pengalihan rute akan menambah jarak tempuh. Kenaikannya itu mulai hari ini (Rabu, 23/7/2014), kisarannya 10-15 persen dari tarif yang berlaku saat ini, yaitu menggunakan tarif batas atas. Adapun tarif dasar yang dikenakan ke penumpang itu Rp 161 per kilometer,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Organda, Andriansyah, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Ardiansyah mengatakan, kenaikan tarif angkutan bus disebabkan adanya penambahan jarak tempuh bus akibat amblesnya jembatan Comal di Pemalang tersebut. Akibatnya, bus harus mengambil jalur selatan yang memiliki jarak tempuh yang lebih panjang.
Kenaikan tarif bus tersebut hanya berlaku pada bus-bus kelas ekonomi antarkota antarprovinsi (AKAP). Rata-rata jarak tempuh akibat pengalihan rute tersebut adalah 100 km-130 km. Andriansyah juga menegaskan bahwa kenaikan tersebut hanya bersifat sementara hingga jembatan di Pemalang tersebut dapat dilintasi kembali.
“Ini sifatnya sementara. Kalau jembatan itu sudah bisa dilewati, ya tarifnya pun kembali turun,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.