Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku UMKM Akan Segera Dirating

Kompas.com - 04/08/2014, 18:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan mengenai pemeringkatan UMKM dalam rangka mendorong penyaluran pembiayaan oleh lembaga keuanga non-bank ke sektor produktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan sebelum pembiayaan digenjot, harus dilakukan rating terlebih dahulu terhadap kelembagaan UMKM.

"UMKM harus di-rating supaya memudahkan. Kalau UMKM (berbentuk) koperasi sudah punya rating dan ada lembaganya, sehingga kalau dia datang mau (mengajukan) pembiayaan tinggal kita lihat ratingnya," kata Firdaus di kantornya, Senin (4/8/2014).

Firdaus mengungkapkan apabila UMKM memiliki rating peringkat 1, maka pembiayaan yang diberikan akan lebih murah dalam hal bunga pembiayaan, sedangkan apabila rating cenderung rendah, maka bunga yang dikenakan lebih mahal karena ada risiko yang berbeda. Hal-hal semacam itu sedang diproses oleh OJK.

"Kalau rating itu urusannya Komenterian Koperasi dan UKM sedang dikerjakan. Kalau kita (OJK) membuat aturan OJK (Peraturan OJK/POJK) mengenai berapa besar (pembiayaan) per nasabah bisa diberikan oleh perusahaan itu," jelas Firdaus.

Dia juga mengungkapkan bahwa peraturan tersebut dapat diterbitkan sesegera mungkin. Sebab, dengan pembiayaan semacam itu diharapkan dapat memajukan UMKM nasional. "Kita juga ingin punya target, artinya di 2015 ini. Terutama untuk UMKM apalagi dia berbentuk koperasi gitu supaya lebih maju," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com