Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Freeport Terus Mendapatkan Kemudahan

Kompas.com - 06/08/2014, 13:05 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Freeport terus mendapatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Setelah menandatangani MoU amandemen kontrak, kini perusahaan asal Amerika Serikat ini boleh melakukan ekspor konsentrat, dengan tarif bea keluar yang lebih murah. Sementara kewajiban divestasi malah makin menciut.

Mulai Rabu (6/8/2014) ini, PT Freeport Indonesia secara resmi akan kembali menggelar ekspor konsentrat alias mineral tambang tanpa pemurnian. Sebelumnya, sejak 12 Januari lalu, pemerintah melarang ekspor konsentrat. Larangan ini sesuai dengan Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara lantaran Freeport belum membangun pabrik smelter.

Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia bilang, ekspor dilakukan setelah pihaknya memenuhi semua syarat yang ditetapkan pemerintah. Misalnya menyetorkan dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter senilai 115 juta dollar AS. "Apabila urusan administrasi dengan bea cukai lancar, Rabu (6/8/2014) kami akan melakukan pengapalan pertama sebanyak 10.000 ton ke China," kata Rozik kepada KONTAN, Selasa (5/8/2014).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014,  Freeport wajib membayar bea keluar sebesar 7,5 persen dari harga patokan ekspor (HPE). Tarif bea keluar ini bisa lebih rendah lagi apabila mereka bersungguh-sungguh merealisasikan pembangunan pabrik smelter. Aturannya adalah jika realisasi pembangunan smelter kurang dari 7,5 persen, maka akan kena tarif bea ekspornya 7,5 persen dari HPE. Setelah realisasi pembangunan 7,5 persen–30 persen, tarif bea keluar turun jadi 5 persen dari HPE. Nah, jika pembangunan pabrik smelter di atas 30 persen, tarif bea keluar sudah menjadi 0 persen.

Selain itu, Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bilang, dalam penandatangan MoU dengan Freeport pemerintah telah menyepakati poin kewajiban divestasi saham Freeport. "Mereka hanya diharuskan melepaskan sahamnya kepada kepemilikan nasional sebesar 30 persen saham," kata dia.

Namun hal itu belum bisa direalisasikan karena terganjal PP Nomor 24/2012 terkait perubahan PP 23/2010, kewajiban divestasi bagi penambang asing masih ditetapkan sebesar 51 persen yang dalam waktu dekat akan direvisi pemerintah. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com