Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Kantongi Informasi soal MMM

Kompas.com - 07/08/2014, 13:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sistem arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) bukanlah lembaga jasa keuangan dan tidak memperoleh izin dari regulator. Karena bukan lembaga jasa keuangan, seharusnya MMM tidak dapat menghimpun dana masyarakat.

"Jadi bahwa yang diawasi dan diatur itu oleh OJK hanya lembaga jasa keuangan. Kalau bukan lembaga jasa keuangan tidak akan mendapatkan izin dari OJK," kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono di Hotel Sari Pan Pacific, Kamis (7/8/2014).

Terkait praktik MMM ini, Kusumaningtuti mengungkapkan, OJK telah menyerahkan informasi mengenai jenis investasi tersebut kepada Satgas Waspada Investasi. Nantinya, Satgas akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang menjadi anggota untuk mengambil langkah selanjutnya mengenai MMM.

"Yang berwenang juga adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena itu tadi kan online. Kominfo bisa koordinasi melakukan tindakan apa yang bisa dilakukan. OJK dan Kemenkominfo adalah anggota Satgas. Yang jelas ini sudah kita laporkan dan teruskan ke Satgas," papar Kusumaningtuti.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung serta Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Lebih lanjut, Kusumaningtuti menyatakan, yang dapat dilakukan OJK adalah melindungi konsumen lembaga jasa keuangan. Oleh karenanya, OJK mengingatkan masyarakat agar meningkatkan program edukasi. Pelaporan dari masyarakat terkait praktik tak berizin dan ilegal pun perlu.

Pelaporan itu akan diproses oleh OJK, baik melalui Satgas Waspada Investasi maupun OJK sendiri. "Bahwa yang diawasi dan diatur oleh OJK hanya LJK (lembaga jasa keuangan). Kalau bukan LJK, maka tidak akan mendapat izin dan diawasi OJK," jelas Kusumaningtuti.
baca juga:
"Investasi" Baru Berjudul MMM
Analis: Arisan MMM Bermain di Wilayah Abu-abu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com