Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/08/2014, 15:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem investasi MMM saat ini ramai dibicarakan karena keuntungannya mencapai 30 persen selama satu bulan. Namun, masyarakat harus sangat waspada terhadap investasi semacam ini.

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan, investasi MMM sangatlah berbahaya karena mamakai sistem piramida yang dilarang dalam UU Perdagangan. Bahkan, sistem money game semacam itu sudah menipu banyak korban di Rusia.

"Ada SMS itu, katanya di Rusia banyak yang bunuh diri karena money game itu. Di Undang-Undang Perdagangan sudah dimasukkan bahwa sistem piramida itu terlarang. Sistem piramida itu hukumannya pidana maksimal 10 tahun," ujar Ardiansyah di Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Dia kemudian menjelaskan, dalam sistem piramida, pengusaha mendapatkan pendapatan bukan dari usaha sendiri, melainkan dari merekrut orang lain. Sistem seperti ini, menurut dia, sangat memiliki risiko yang tinggi bahwa dana yang terkumpul bisa saja setiap saat diambil oleh pengelolanya.

Ardiansyah mengatakan, sistem MMM tidak jelas karena dijalankan dari luar negeri dan entah di mana. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap MMM. Pasalnya, jika uang peserta hilang, maka pengelola tidak bisa dikenai UU Perdagangan karena mengelola di luar negeri.

"MMM pemainnya gak ada di sini. Gak jelas di mana servernya. Kalau perusahaan ada di sini, bisa kena Undang-Undang Perdagangan. Multi-lavel marketing beda sama money game. Ini kan arisan gak jelas, kita gak tahu juga pemainnya," kata dia.

Baca juga:
"Investasi" Baru Berjudul MMM
Uang Nikah Pun Dipakai Arisan MMM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com