Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Wahyu Karya Tumakaka mengatakan, posisi idealnya, jika berbicara soal organisasi maka ada beberapa analisis yang dibuat. Salah satunya adalah terbentuknya badan pajak atau yang disebut tax administration.
"Badan ini akan menjadi entitas yang ditentukan oleh siapa yang menduduki kekuasaan. Badan ini bisa di bawah Presiden langsung. Kalau inginnya sebagai penerimaan negara, maka kewenangan apa yang perlu dimiliki DJP. Pada akhirnya, keputusan ada di Presiden," jelasnya, Jumat (8/8/2014).
Lebih lanjut dia bilang, kalau posisinya di bawah Presiden langsung, ada konsekuensi dari sisi efektivitas. Misalnya, pimpinan badan harus bolak-balik lapor ke Presiden tentang perkembangan pajak, dan hal itu akan merepotkan. Tapi, lanjutnya, jika di bawah Kementerian Keuangan, maka Presiden tinggal menanyakan bagaimana cashflow negara, apakah cukup untuk menjalankan pemerintahan.
"Posisinya di mana, di bawah Presiden atau tidak, ini sangat dipengaruhi kondisi politik dalam negeri," tandas Wahyu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.