Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Janji BUMI Hari Ini

Kompas.com - 12/08/2014, 09:04 WIB

 


JAKARTA, KOMPAS.com -
Hari ini, 12 Agustus 2014, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berjanji akan membayar bunga atas obligasi yang seharusnya sudah jatuh tempo pada 5 Agustus 2014 lalu.

Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI mengatakan, bunga obligasi yang masih dalam masa tenggang (cure period) akan dibayar hari ini.

"Pokok (obligasi) yang akan jatuh tempo 12 Agustus 2014 akan direstrukturusiasi hingga April 2018," ujarnya dalam pernyataan resmi.

Tepatnya, BUMI akan meminta perpanjangan masa jatuh tempo menjadi 7 April 2018. Perseroan akan mengajukan permohonan restrukturisasi ini pada rapat umum pemegang obligasi (RUPO) pada 22 Agustus 2014 mendatang.

Manajemen BUMI yakin para bond holder akan merestui rencana restrukturisasi tersebut. Dileep juga memastikan tidak ada konsekuensi apapun, termasuk default, atas tidak dibayarnya pokok utang obligasi hari ini.

"Sebagai bagian dari pemungutan suara, segala potensi wanprestasi akan dikesampingkan," kata dia.

BUMI, melalui Enercoal Resources Pte.Ltd menerbitkan obligasi konversi yang dijamin senilai 375 juta dollar AS pada 5 Agustus 2009. Bunga yang ditawarkan sebesar 9,25 dollar AS . Harga konversi yang disepakati ketika itu sebesar Rp 3.366,90 per saham.

Namun, harga konversi dapat berubah. Adapun, Credit Suisse Limited bertindak sebagai placement agent tunggal dalam hajatan ini.

Nah, masa berlaku obligasi ini habis pada 5 Agustus 2014. Namun, emiten batubara milik Grup Bakrie ini tidak sanggup memenuhi kewajibannya hingga masa jatuh tempo datang.

Perseroan menggunakan dana hasil obligasi ini untuk mendanai equity swap senilai 115 juta dollar AS dan premi transaksi Capped Call sebesar 51,28 juta dollar AS. Sisanya, digunakan untuk keperluan umum perusahaan. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk 'Manajer Rp 1 Miliar', Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Whats New
[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Spend Smart
Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Earn Smart
Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Whats New
Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Work Smart
AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

Whats New
Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Whats New
Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Whats New
Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Whats New
Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Whats New
Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com