Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Kebijakan Subsidi BBM Diserahkan ke Pemerintah Baru

Kompas.com - 12/08/2014, 14:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengatakan, kebijakan mengenai subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak akan tertuang di dalam RAPBN 2015. Pada dasarnya, kata dia, RAPBN 2015 hanya berisi kerangka dasar.

"RAPBN ini adalah baseline, tapi sepenuhnya akan diberikan ruang pada pemerintahan baru untuk melakukan kebijakan, jadi tidak akan tercermin di dalam RAPBN 2015, termasuk kebijakan subsidi BBM," kata Chatib seusai pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, Selasa (12/8/2014).

Lebih lanjut, Chatib mengungkapkan, di dalam RAPBN 2015 hanya tertuang kerangka dasar yang terkait operasional, seperti misalnya gaji, operasional kantor, dan kegiatan yang sifatnya rutin harus dilakukan pemerintah. Adapun terkait kebijakan mengenai subsidi BBM, akan disediakan ruang gerak bagi pemeringah baru.

"Pembayaran bunga utang, subsidi BBM itu saja tentunya saya berharap tapi kalau pemerintah baru masuk setelah 20 Oktober tentunya itu akan ada ruang yg sangat luas sekali untuk pemerintah baru lakukan penyesuaian dalam APBN-nya. Kalau untuk persiapannya bisa dilakukan," jelas Chatib.

Meskipun demikian, Chatib mengungkapkan pagu subsidi BBM tidak akan melebihi pagu yang ditetapkan. "Pagunya tetap 48 juta kiloliter. Nilainya nanti saya cek," kata dia.

RAPBN 2015 yang dibuat oleh pemerintahan lama, ujar Chatib, hanya merupakan garis-garis besar. Sebab, pemerintahan inkumben tidak etis untuk membuat kebijakan, termasuk kebijakan mengenai subsidi BBM.

"(BBM) nanti biar pemerintahan baru. APBN 2015 hanya baseline yang dibuat pemerintahan lama, tapi untuk dilakukan oleh pemerintahan baru tentunya pemerintahan lama tidak etis membuat kebijakan. Kan kita belum tahu pemerintahan baru mau melakukan kebijakan apa," ujar Chatib.

baca juga: Harga BBM di Indonesia Tidak Murah..!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com