"Di masa sidang DPR bulan Agustus ini akan dimulai pembahasan RUU Redenominasi Mata Uang. Ini akan didiskusikan oleh pemerintah dan DPR," kata Agus di kantornya, Senin (18/8/2014).
Redenominasi rupiah berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Sanering, kata dia, merupakan pemotongan nilai mata uang. Redenominasi akan menghilangkan 3 angka nol dalam rupiah. "Redenominasi ini hanya menyederhanakan mata uang rupiah saja," ungkapnya.
Menurut Agus, pemberlakuan redenominasi rupiah sifatnya tidak menghilangkan nilai mata uang, karena harga barang dan jasa juga akan mengikuti kebijakan redenominasi. Sebagai contoh, sejauh ini Turki terbilang sukses melakukan redenominasi.
"Dengan redenominasi, maka mata uang kita akan lebih berdaulat. Diharapkan redenominasi mendapatkan dukungan dari semua pihak agar dapat mendorong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas mantan Menteri Keuangan ini.
Adapun apabila DPR dan pemerintah telah menyetujui dan mengundangkan RUU Redenominasi Mata Uang, maka implementasi kebijakan tersebut harus melewati masa transisi minimal selama 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.