Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pebisnis: Batalkan Aturan Wajib Jual 80 Persen Produk Lokal

Kompas.com - 20/08/2014, 10:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Handaka Santosa keberatan dengan poin pasal 22 dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Di dalamnya, kata Handaka, jelas disebutkan bahwa pusat belanja dan toko modern harus menyediakan produk dalam negeri sebesar 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang dijual.

Dia bilang, pengelola pusat belanja sangat tidak mungkin memenuhi ketentuan tersebut. Pasalnya, pengelola pusat belanja hanya menyewakan ruang (mall), atau menjual ruang (trade center), dan tidak memasok barang dagangan.

“Sudah pasti enggak bisa. Makanya aturan ini enggak bener, harus direvisi, dibatalkan, atau diubah, itu usulan kami. Kalau dikebiri pakai apapun itu enggak bisa, wong itu Permendag, aturannya teleg-teleg,” kata Handaka kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Handaka menjelaskan, sebenarnya, sebelum peraturan ini disahkan, pelaku usaha sudah memberikan masukan teknis usaha pusat perbelanjaan. Namun, dia kaget ketika setelah disahkan, aturan tersebut justru dirasa pelaku usaha tidak mungkin bisa dilaksanakan.

“Yang saya harap sih sederhana, bikin peraturan yang implementatif, yang bisa dilaksanakan,” kata dia.

Saat ini ada sekitar 250 pusat perbelanjaan di bawah APPBI, terdiri dari mall dan trade center. Menurut Handaka, kesulitan implementasi peraturan ini disebabkan segmentasi dari mall dan trade center yang ada.

Memang, hanya sekitar 5 persen pusat perbelanjaan yang mengembil segmen high end, yang notabene banyak barang-barang impor branded dijual di dalamnya. Namun, menurut Handaka, yang diperlukan pemerintah adalah membina produk dalam negeri, supaya bisa lebih kuat dan menggantikan barang-barang impor.

“Jadi, menurut saya please lah sebagai pembuat kebijaksanaan, buat sesuatu yang bisa dilaksanakan, jangan yang berbelit-belit. Maksud saya kita bisa bareng-bareng, bukan yang penting ‘Pokoknya semangatnya..’. Kita enggak hidup pakai ‘semangat’. Kita hidup pakai aturan,” kata Handaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com