Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Redenominasi Berlanjut di Pemerintahan Baru

Kompas.com - 20/08/2014, 15:07 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sejatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi alias penghilangan tiga angka nol dalam pecahan uang akan dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang terakhir ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Andi Timo Pangerang mengatakan, calon beleid ini belum dibahas sama sekali dan DPR baru saja menyelesaikan kunjungan ke dalam dan keluar negeri terkait redenominasi ini.

"Kami sudah melihat bagaimana negara luar sudah melakukan redenominasi ini dengan baik," ujar Andi kepada KONTAN, Rabu (20/8/2014).

Meski mengaku antusias terhadap RUU Redenominasi, Andi bilang DPR tak akan punya waktu yang cukup menyelesaikannya, terlebih waktu jabatan anggota DPR periode 2009-2014 tinggal 40 hari lagi.

Dalam waktu yang terbatas ini, komisi XI DPR masih memiliki tiga RUU yang harus diselesaikan, yakni RUU APBN 2015, RUU Perasuransian, dan RUU Perbankan.

"RUU Perasuransian sudah 80 persen dan RUU Perbankan sudah dibahas, pasal demi pasal, sehingga waktu kami untuk menyelesaikan RUU tersebut," katanya.

Untuk itu, politisi partai Demokrat ini menyebut RUU Redenominasi lebih baik dibahas pemerintahan baru bersama anggota DPR baru nanti.

Kendati begitu, Andi mengatakan draf RUU Redenominasi sudah berada di parlemen dan fraksi-fraksi sudah bisa mulai menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

RUU Redenominasi ini merupakan inisiatif pemerintah untuk menyederhanakan angka, dan bukan pemotongan nilai uang yang ada.

"Nilai tak ada berkurang. Negara luar, seperti Turki sudah melakukan redenominasi dan efektif dalam mengendalikan ekonomi dan inflasi di negara mereka," ujarnya.

Namun, Andi mengingatkan redenominasi bukan faktor mutlak ekonomi menjadi lebih baik, semua tetap harus bergantung pada penguatan fundamental ekonomi dan ketepatan menyusun asumsi makro. (Fahriyadi)
baca juga: Apa Perbedaan Redenominasi dengan Sanering?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com