Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Ngalim Sawega, peraturan ini tak lain guna melindungi perusahaan asuransi nasional agar tidak didominasi oleh pihak asing.
"Kepemilikan asing misalnya kami turunkan. Prinsipnya adanya kesamaan kepemilikan asing dan lokal. Ini nanti akan kita atur," kata Ngalim di kantornya, Kamis (21/8/2014).
Ngalim mengungkapkan, aturan mengenai pembatasan kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi masih harus dibahas dengan pemerintah, yakni Kementerian Keuangan dan parlemen. Adapun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembatasan tersebut telah masuk ke DPR dan akan diganti dengan membuat UU yang baru.
"Kepemilikan asing itu concern semua orang, termasuk pemerintah, OJK, dan DPR. Tapi kami belum menentukan maksimum angkanya," ujar Ngalim.
Adapun pembatasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi itu perlu mempertimbangkan kebutuhan di masyarakat. Menurut dia, ini lantaran masih banyak perusahaan asuransi yang modalnya masih kecil dan membutuhkan permodalan yang diperoleh dari pihak asing.
"Ini kita belum putuskan sama sekali. Prinsipnya ada kesamaan kepemilikan asing perlu ada batasan dengan mempertimbangkan kebutuhan di masyarakat. Artinya, misalkan kebutuhan asuransi di masyarakat tinggi, maka perusahaan harus bisa menyediakan. Jadi perlu ada perusahaan asing yang masuk," jelas Ngalim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.