Meskipun demikian, Direktur Jenderal Anggaran, Kemenkeu, Askolani memastikan, dividen Freeport yang diproyeksikan sebesar Rp 1,5 triliun tahun lalu, tidak bisa ditagih.
“Iya (yang tahun lalu dilepas), sebabnya udah lewat. Kan kita laporannya sudah tutup, sudah LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat). Sekarang kita maju. Kalau ke belakang kan sudah diaudit, itu kan udah dilaporkan. Kita nagih yang 2014,” imbuh dia.
Menurut Askolani, dividen Freeport tahun lalu memang tidak dibayarkan lantaran untuk membiayai operasional yang kurang. Dia menampik bahwa Freeport mengalami kerugian, dan hanya kurang pendanaan kegiatan operasi. “(Dividen) Itu sudah mereka gunakan untuk lain-lain,” kata dia.
Namun, guna memastikan di tahun-tahun mendatang Freeport tertib menyetor dividen, Askolani bilang akan memperbaiki mekanisme pembayaran dividen dengan Kementerian BUMN. Selama ini, mekanisme tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan pihak Kementerian Keuangan.
“Dia (Freeport) ngasihnya ke Menteri BUMN. Makanya kita ingatkan, sebaiknya yang nagih ini Menteri BUMN, bukan Menteri Keuangan, yang itu memang tupoksi dia (Menteri BUMN) untuk nagih,” tandas Askolani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.