"Intinya, aturan itu bersifat mendorong kehati-hatian perusahaan yang utang dari luar negeri, baik dari sisi memitigasi risiko currency dan memitigasi risiko likuiditas valuta asing," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung di kantornya, Jumat (22/8/2014).
Juda mengungkapkan, tujuan dari aturan tersebut bukan untuk membatasi atau melarang korporasi untuk berutang ke luar negeri. Bank sentral tidak melarang utang luar negeri, namun sebaiknya dilqkukan hedging untuk melindungi risiko terkait valas.
"Boleh (berutang ke luar negeri), tetapi dengan rambu-rambu. Misalnya, melalui hedging (lindung nilai). Dia (korporasi) harus melakukan hedging," ujar Juda.
Hingga Juli 2014 ULN Indonesia meningkat sebesar 8,6 miliar dollar AS menjadi 284,9 miliar dollar AS. Kenaikan utang sebesar 3,1 persen tersebut dipengaruhi peningkatan kepemilikan nonresiden atas surat utang maupun pinjaman sektor swasta dan publik.
Peningkatan kepemilikan nonresiden atas surat utang yang diterbitkan sektor swasta mencapai 4,2 miliar dollar AS dan sektor publik senilai 1,2 miliar dollar AS, Sementara itu, pinjaman luar negeri sektor swasta sebesar 1,6 miliar dollar AS yang melampaui turunnya pinjaman luar negeri sektor publik senilai 0,8 miliar dollar AS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.