Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan yang Harus Dicermati Pebisnis Online

Kompas.com - 22/08/2014, 20:32 WIB


JAKARTA,KOMPAS.com -
Pelaku bisnis online alias e-commerce mesti bersiap-siap. Sebab, dalam waktu dekat, Kementerian Perdagangan akan merilis peraturan tentang e-commerce. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina, mengatakan, ada beberapa poin dalam rancangan peraturan menteri perdagangan tentang e-commerce yang harus dipahami oleh pelaku bisnis online.

Pertama, semua situs perdagangan online harus terdaftar. Ke depan, pengusaha online tak bisa lagi melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Selain itu, pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki. Tak kalah penting, pengusaha online dilarang mewajibkan konsumen membayar produk yang dikirim tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.

Kedua, pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum. Ketiga, lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian Perdagangan membolehkan pihak yang nantinya mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional. Jadi, Srie mengatakan, pihak yang bersengketa tidak harus menyelesaikan sengketa menurut hukum perdagangan Indonesia. Cuma, sebagai bentuk perlindungan konsumen, situs perdagangan dari dalam negeri maupun luar negeri diwajibkan mematuhi hukum perlindungan konsumen yang ada di Indonesia.

Keempat, meski transksi dalam bisnis online bersifat digital, Srie mengatakan, kontrak perdagangan dalam transaksi elektronik harus tetap memasukkan keterangan terkait identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, persyaratan dan waktu pembayaran, prosedur pengembalian, dan prosedur pengiriman barang. Situs e-commerce luar maupun dalam negeri juga diwajibkan membuat kontrak perdagangan online ini dalam bahasa Indonesia. Kontrak ini harus disimpan dalam kurun waktu tertentu dan boleh menggunakan tanda tangan elektronik sebagai pelengkap kontrak.

Kelima, situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut. Keenam, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan daftar hitam alias blacklist bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan. Dengan begitu, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja secara online. "Situs - situs yang telah diaudit nanti disusun berdasarkan yang sudah mendaftar, yang sudah memiliki trustmark dan situs yang di-blacklist," kata Srie.

Jangan terlalu ketat

Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Agus Tjandra, menyarankan, regulasi e-commerce di Indonesia sebaiknya tidak dibuat terlalu ketat. Menurut Agus, Indonesia bisa belajar dari Tiongkok dan Amerika Serikat. Di kedua negara itu, perdagangan online pada tahun 1992 juga mengalami banyak kasus criminal. Namun, otoritas di kedua negara itu bisa menangani dengan baik.

Menurut Agus, tanpa perlu membuat peraturan ketat yang membatasi pertumbuhan e-commerce,  Amerika dan Tiongkok malah memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku kriminal dengan motif transaksi online. Pelaku kejahatan tersebut memperoleh publikasi besar-besaran sehingga bisa mengontrol pelaku e-commerce lain yang ingin mencoba melakukan tindak kriminal. Saat ini, hampir 40% dari industri perdagangan di Amerika dilakukan melalui online.

Sementara, sebagian besar transaski perdagangan online di Indonesia didominasi pelaku industri travel dan hotel. Sehingga, menurut Agus, tidak tepat jika Kementerian Perdagangan memberikan persyaratan ketat. Dikhawatirkan, para pelaku usaha kecil yang mencoba mengembangkan bisnisnya secara online akan terhambat. "Untuk fase sekarang, sebaiknya tidak bikin peraturan dulu karena bisa mengakibatkan industry e-commerce tidak tumbuh,” kata Agus.

Di Indonesia, total total transaksi e-commerce terbilang besar. Pada tahun 2013, total transaksi online mencapai 5 miliar dollar AS. Diperkirakan, pada tahun 2016, total transaksi e- commerce bakal mencapai 28 miliar dollar AS. (Risky Widia Puspitasari, Widyasari Ginting)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com