Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencermati Asuransi Penyakit Kritis

Kompas.com - 23/08/2014, 23:03 WIB
KOMPAS.com - Produk-produk asuransi terus berkembang. Dari asuransi dasar berupa proteksi terhadap jiwa saja, saat ini di pasaran banyak berkembang jenis asuransi lain. Salah satunya adalah asuransi penyakit kritis.

Asuransi penyakit kritis memberikan santunan kepada para pemegang polisnya sejumlah uang jika tertanggung mengalami penyakit kritis. Penyakit kritis yang dimaksud adalah penyakit yang tergolong berat, seperti jantung, tumor, kanker, dan ginjal. Asuransi penyakit kritis dibuat pertama kali oleh dr Marius Barnard di Afrika Selatan pada 6 Oktober 1983. Produk ini diterima di banyak negara.

Saat dijangkiti penyakit kritis biasanya kesembuhan tidak menentu. Biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Asuransi penyakit kritis memberikan santunan ketika tertanggung divonis menderita salah satu dari sederet penyakit kritis yang termasuk dalam polis.

Produk asuransi penyakit kritis juga banyak ditawarkan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Biasanya kita sebagai konsumen akan beranggapan sudah merasa aman jika memiliki polis asuransi penyakit kritis. Harapan kita sebagai konsumen, jika terkena salah satu penyakit kritis, kita sudah memiliki perlindungan sehingga tidak perlu mengeluarkan uang untuk biaya pengobatan. Benarkah semudah itu?
Cermati beberapa hal

Ada beberapa hal yang perlu dicermati ketika membeli asuransi penyakit kritis. Aturan dari satu perusahaan asuransi berbeda dengan perusahaan asuransi lainnya. Hal yang perlu kita cermati antara lain adalah kapan polis akan berakhir. Pengakhiran polis dapat dilakukan oleh pemegang polis atau perusahaan asuransi.

Misalnya saja, pemegang polis dapat meminta polis berakhir dengan pemberitahuan sebelumnya dan akan berlangsung pada tanggal jatuh tempo premi berikutnya. Perusahaan asuransi pun secara sepihak dapat tidak lagi memperpanjang polis sehingga polis menjadi tidak berlaku. Selain itu, ada pengakhiran polis secara otomatis, yaitu jika tertanggung meninggal dunia, berakhirnya program asuransi, atau pembayaran premi terhenti.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah apa syarat dan ketentuan pembayaran uang pertanggungan. Apakah ketika pertama kali divonis menderita salah satu penyakit kritis tersebut atau ada aturan-aturan lain. Banyak perusahaan asuransi yang menawarkan perlindungan penyakit kritis, tetapi tidak langsung memberikan santunan ketika penyakit itu datang.

Asuransi penyakit kritis dapat menawarkan perlindungan hingga puluhan penyakit kritis, tetapi biasanya yang diberikan uang santunan hanya satu penyakit saja. Jadi, jika seseorang terkena penyakit jantung juga gagal ginjal, perusahaan asuransi hanya memberikan santunan untuk penyakit jantung atau gagal ginjal saja.

Umumnya, pada polis asuransi penyakit kritis disebutkan bahwa perusahaan asuransi tidak membayarkan santunan jika menurut diagnosis dokter gejala awal penyakit kritis sudah terjadi sebelum tanggal mulai berlakunya polis.

Ada pula polis yang mengatur bahwa uang santunan diberikan jika tertanggung masih tetap hidup jika selama 30 hari setelah didiagnosis penyakit kritis untuk pertama kalinya oleh dokter. Jadi, menurut polis ini, jika tertanggung didiagnosis penyakit kritis dan meninggal satu pekan setelah diagnosis tersebut, perusahaan asuransi tidak akan memberikan uang santunan.

Pada polis asuransi penyakit kritis lain ditemukan bahwa uang santunan untuk penyakit ginjal akan diberikan jika penyakit ginjal mencapai tahap akhir sehingga memerlukan cuci darah berkala atau transplantasi.

Artinya, sebelum mencapai kegagalan kedua ginjal, jangan berharap ada uang santunan yang keluar. Padahal, sebelum mencapai kegagalan kedua ginjal, pemegang polis sudah mengeluarkan banyak uang untuk biaya berobat sebelum kedua ginjalnya mengalami kegagalan fungsi.

Sementara pada polis yang sama diatur mengenai hepatitis. Santunan untuk penyakit hepatitis baru akan diberikan dengan syarat kriteria diagnosis seperti pengecilan hati yang cepat, kematian parenchyma hati meliputi hampir seluruh lobus hati dan menimbulkan kerusakan reticular serta fungsinya. Harus juga memperlihatkan hasil tes fungsi hati bahwa ada perusakan perinchym hati yang masif, icterus yang nyata serta hepatic encephalopathy.

Mengacu pada persyaratan ini tidak serta-merta jika terkena hepatitis pemegang polis akan mendapatkan manfaat asuransi penyakit kritis. Istilah-istilah kedokteran yang sulit dimengerti oleh awam juga banyak bertebaran di polis penyakit kritis. Sang agen juga belum tentu dapat menjelaskan makna dari istilah-istilah tersebut.
Uang pertanggungan

Waspadai juga uang pertanggungan yang tumpang tindih. Misalnya, ada produk yang menawarkan uang pertanggungan jiwa sebesar Rp 100 juta, pertanggungan penyakit kritis Rp 100 juta, dan uang pertanggungan cacat sebesar Rp 100 juta.

Misalnya kita sebagai nasabah pada tahun kelima didiagnosis terkena penyakit ginjal. Penyakit ini merupakan salah satu dari penyakit kritis yang ditanggung dan perusahaan asuransi secara bertahap memberikan uang pertanggungan hingga mencapai Rp 100 juta. Bisa jadi uang pertanggungan jiwa tidak diberikan karena ternyata sudah termasuk dengan uang pertanggungan penyakit kritis, sehingga uang pertanggungan sudah habis.

Untuk menghindari kekecewaan dan silang pendapat di kemudian hari, memang sebaiknya polis asuransi penyakit kritis ditelaah dengan saksama walaupun terkadang membingungkan. Jika setelah dibaca, dipahami, ternyata memang kita sebagai konsumen tidak berkenan dan tidak sepakat dengan aturan-aturan di dalam polis tersebut, polis dapat dikembalikan dan dibatalkan, dan kita mendapatkan kembali premi yang sudah disetorkan. (

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

Work Smart
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com