"Kemungkinan yang tidak ter-cover adalah bisnis rumahan, seperti yang bikin cup cake. Sepertinya tidak punya toko, tetapi menjual," kata dia ditemui di sela-sela seminar perpajakan, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Keberadaan media sosial, seperti Facebook, tentu sangat memberikan keuntungan bagi yang ingin mencoba berjualan. Namun, Wahju mengatakan bahwa lembaga otoritas pajak belum bisa memaksa perseorangan yang berjualan melalui media sosial untuk membayar pajak.
"Ya kita itu jangan terlalu. Maksudnya, jangan orang baru mau usaha sedikit sudah dikejar-kejar pajak," kata Wahju.
Bahkan, lanjut Wahju, wajib pajak yang memiliki usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun saja baru dikenai pajak 1 persen. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
"Ya kalau hanya usaha kecil-kecilan dibikin susah, ya kasihanlah. Kita cari yang betul-betul potensial, tetapi jangan sampai e-commerce ini memberikan pemahaman bahwa moda bertransaksi itu bisa menghindarkan kewajiban pajak," tekan Wahju.
Sebagai informasi, penetrasi media sosial di Indonesia terbilang cukup kencang, rata-rata 25 persen dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Pada akhir 2013 lalu, jumlah pengguna Facebook, misalnya, sekitar 81 juta orang. Sementara itu, data teranyar pada 2015 menunjukkan jumlah 101 juta orang. Adapun total populasi Indonesia sebanyak 251.160.125 orang.
Baca juga: Tidak Ada Pajak Baru di Bidang "E-Commerce"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.