Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Pebisnis "Online" Rumahan Tidak Bisa Dipaksa Bayar Pajak

Kompas.com - 27/08/2014, 12:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wahju K Tumakaka mengatakan, potensi transaksi e-commerce alias bisnis online di Indonesia bisa mencapai triliunan rupiah. Sayangnya, tidak semuanya bisa ditarik sebagai penerimaan negara dalam bentuk pajak.

"Kemungkinan yang tidak ter-cover adalah bisnis rumahan, seperti yang bikin cup cake. Sepertinya tidak punya toko, tetapi menjual," kata dia ditemui di sela-sela seminar perpajakan, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Keberadaan media sosial, seperti Facebook, tentu sangat memberikan keuntungan bagi yang ingin mencoba berjualan. Namun, Wahju mengatakan bahwa lembaga otoritas pajak belum bisa memaksa perseorangan yang berjualan melalui media sosial untuk membayar pajak.

"Ya kita itu jangan terlalu. Maksudnya, jangan orang baru mau usaha sedikit sudah dikejar-kejar pajak," kata Wahju.

Bahkan, lanjut Wahju, wajib pajak yang memiliki usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun saja baru dikenai pajak 1 persen. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

"Ya kalau hanya usaha kecil-kecilan dibikin susah, ya kasihanlah. Kita cari yang betul-betul potensial, tetapi jangan sampai e-commerce ini memberikan pemahaman bahwa moda bertransaksi itu bisa menghindarkan kewajiban pajak," tekan Wahju.

Sebagai informasi, penetrasi media sosial di Indonesia terbilang cukup kencang, rata-rata 25 persen dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Pada akhir 2013 lalu, jumlah pengguna Facebook, misalnya, sekitar 81 juta orang. Sementara itu, data teranyar pada 2015 menunjukkan jumlah 101 juta orang. Adapun total populasi Indonesia sebanyak 251.160.125 orang.

Baca juga: Tidak Ada Pajak Baru di Bidang "E-Commerce"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com