Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R Sukhyar ditemui sebelum rapat menuturkan, mereka akan melaporkan bahwa sudah ada 43 perusahaan tambang yang sudah menyelesaikan proses renegosiasi.
“Dari 43 itu yang banyak selesai adalah PKP2B. Masih ada 64 lagi yang belum selesai. Kenapa? Karena kita baru menerima jawaban dari Menteri Keuangan terkait ketentuan fiskal, baru minggu lalu. Sekarang baru kita godok. Kita perhatikan (ketentuan fiskal) dalam renegosiasi,” kata Sukhyar.
Adapun peraturan fiskal yang dimaksud, seperti contohnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Daerah.
Sukhyar mengatakan, dengan perubahan ketentuan fiskal maka harus ada penyesuaian dalam renegosiasi baik KK maupun PKP2B. Sukhyar mengatakan, terdapat perbedaan ketentuan fiskal antara satu generasi dan generasi lain baik perusahaan pertambangan mineral maupun batubara.
Renegosiasi, sebut dia, memang harus bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun demikian, jangan sampai renegosiasi justru membuat perusahaan tambang tidak bisa menjalankan operasinya.
“Ini yang kita harus ekstra hati-hati satu per satu paling tidak lihat generasi per generasi,” imbuh Sukyar.
Dia menambahkan, ada tiga generasi PKP2B, dan 7 generasi perusahaan pertambangan mineral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.