Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R Sukhyar ditemui sebelum rapat menuturkan, mereka akan melaporkan bahwa sudah ada 43 perusahaan tambang yang sudah menyelesaikan proses renegosiasi.
“Dari 43 itu yang banyak selesai adalah PKP2B. Masih ada 64 lagi yang belum selesai. Kenapa? Karena kita baru menerima jawaban dari Menteri Keuangan terkait ketentuan fiskal, baru minggu lalu. Sekarang baru kita godok. Kita perhatikan (ketentuan fiskal) dalam renegosiasi,” kata Sukhyar.
Adapun peraturan fiskal yang dimaksud, seperti contohnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Daerah.
Sukhyar mengatakan, dengan perubahan ketentuan fiskal maka harus ada penyesuaian dalam renegosiasi baik KK maupun PKP2B. Sukhyar mengatakan, terdapat perbedaan ketentuan fiskal antara satu generasi dan generasi lain baik perusahaan pertambangan mineral maupun batubara.
Renegosiasi, sebut dia, memang harus bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun demikian, jangan sampai renegosiasi justru membuat perusahaan tambang tidak bisa menjalankan operasinya.
“Ini yang kita harus ekstra hati-hati satu per satu paling tidak lihat generasi per generasi,” imbuh Sukyar.
Dia menambahkan, ada tiga generasi PKP2B, dan 7 generasi perusahaan pertambangan mineral.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.