"Pernah terjadi tahun lalu, beberapa kali. Satu saja yang ingin saya katakan, penjualan pulau tidak bisa dilakukan. Jual beli pulau sampai hari ini undang-undang tidak membolehkan orang asing membeli," kata Sharif di kantornya, Selasa (2/9/2014).
Karena dilarang dalam undang-undang, maka kegiatan jual beli pulau dengan pihak asing tidak mungkin terjadi. Sebab, notaris pun dilarang melakukan aktivitas terkait proses jual beli pulau. "Itu sudah pasti, karena tidak bisa melakukan jual beli. Yang ada adalah KSO atau penyewaan saja. Itu yang bisa terjadi, di luar itu tidak mungkin terjadi. Ini sudah dibuktikan beberapa kali, tidak ada orang asing yang betul-betul membeli," jelas Sharif.
Adapun terkait beberapa penawaran penjualan pulau di Tanah Air yang terjadi secara online, Sharif menegaskan penawaran tersebut tidak jelas dan tidak diperjualbelikan dengan menyertakan sertifikat. Sehingga, selama ini yang memungkinkan adalah hanya berupa kerjasama operasi alias KSO atau penyewaan.
"Jadi kerjasama operasi atau menyewa beberapa tahun saja. Orang asing tidak boleh beli, orang Indonesia boleh," jelas Sharif.
Beberapa waktu lalu terdapat iklan penjualan Pulau Kiluan di sebuah situs penjualan pulau-pulau pribadi. Pulau tersebut dibanderol dengan harga mulai dari 300.000 dollar AS atau kisaran Rp 3,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.