Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Kelautan: Asing Dilarang Beli Pulau di Indonesia

Kompas.com - 02/09/2014, 19:00 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sharif C Sutardjo menyatakan penjualan pulau tidak dibenarkan secara hukum. Undang-undang, kata dia, tidak memperbolehkan pihak asing membeli pulau di Indonesia.

"Pernah terjadi tahun lalu, beberapa kali. Satu saja yang ingin saya katakan, penjualan pulau tidak bisa dilakukan. Jual beli pulau sampai hari ini undang-undang tidak membolehkan orang asing membeli," kata Sharif di kantornya, Selasa (2/9/2014).

Karena dilarang dalam undang-undang, maka kegiatan jual beli pulau dengan pihak asing tidak mungkin terjadi. Sebab, notaris pun dilarang melakukan aktivitas terkait proses jual beli pulau. "Itu sudah pasti, karena tidak bisa melakukan jual beli. Yang ada adalah KSO atau penyewaan saja. Itu yang bisa terjadi, di luar itu tidak mungkin terjadi. Ini sudah dibuktikan beberapa kali, tidak ada orang asing yang betul-betul membeli," jelas Sharif.

Adapun terkait beberapa penawaran penjualan pulau di Tanah Air yang terjadi secara online, Sharif menegaskan penawaran tersebut tidak jelas dan tidak diperjualbelikan dengan menyertakan sertifikat. Sehingga, selama ini yang memungkinkan adalah hanya berupa kerjasama operasi alias KSO atau penyewaan.

"Jadi kerjasama operasi atau menyewa beberapa tahun saja. Orang asing tidak boleh beli, orang Indonesia boleh," jelas Sharif.

Beberapa waktu lalu terdapat iklan penjualan Pulau Kiluan di sebuah situs penjualan pulau-pulau pribadi. Pulau tersebut dibanderol dengan harga mulai dari 300.000 dollar AS atau kisaran Rp 3,5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+