Namun, sebut CT, saat ini pemerintah tidak mungkin bisa menagih hal tersebut. Untuk itu, CT menyatakan, pemerintahan baru yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla-lah yang bisa melaksanakan kesepakatan tersebut.
"Tidak mungkin pemerintah sekarang yang melakukan, tetapi baru bisa dilakukan di pemerintahan yang akan datang karena perlu proses waktu," kata CT pada penutupan Refleksi Tiga Tahun Pelaksanaan MP3EI, Jumat (5/9/2014).
Sementara terkait dividen, CT menyatakan, pemerintah akan tetap melakukan penagihan dividen kepada PT Freeport Indonesia. Akan tetapi, mekanisme penagihan masih harus menunggu pembahasan pada rapat umum pemegang saham (RUPS). Hal ini disebabkan pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan penagihan dividen.
"Dividen itu kewenangan pemegang saham, bukan pemerintah," katanya.
Menurut CT, pemerintah memiliki wewenang terkait hak royalti, pajak, atau bea keluar. Adapun terkait dividen, meski pemerintah merupakan pemegang saham, tetapi pemerintah hanya sebagai pemegang saham minoritas sehingga pemerintah tak memiliki wewenang yang besar.
"Masalah dividen kita sebagai salah satu pemegang saham, pemilik, kita ikut dalam aturan RUPS itu. Bukan berarti kita pemegang saham jadi memaksakan. Jadi supaya jangan berbeda dalam penafsiran dan pemahaman," jelas CT.
Pemerintah, kata CT, akan tetap memperjuangkan haknya meski hanya mengantongi sekitar 10 persen saham Freeport. "Dilihat dari kemampuan perusahaan. Tentu kemarin terhambat ekspor, tentu arus kasnya tidak memungkinkan bagi dividen, tapi sekarang begitu sudah ekspor jalan, nanti terjadi akumulasi keuangan. Tentu bisa membagi deviden," papar CT.
Sekadar informasi, tahun ini Freeport akan membayar setoran dividen mencapai Rp 800 miliar. Padahal, seharusnya Freeport membayar Rp 1,5 triliun per tahun. "Angka Rp 1,5 triliun itu proyeksi, kemudian cashflow dia (Freeport) berubah setelah hambatan ekspor. Kita harus pahami," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.