Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Airport Tax" Dihapus? Ini Klarifikasi Angkasa Pura II

Kompas.com - 12/09/2014, 01:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (AP II) mengklarifikasi kabar penghapusan biaya airport tax di bandara-bandara yang dikelola AP II. Sekretaris AP II Daryanto menyatakan, biaya tersebut sebenarnya tidak dihapuskan tetapi dimasukan kedalam harga tiket pesawat.

"Yang benar bukan dihapus tetapi biaya airport tax tersebut dimasukan ke dalam tiket yang dijual oleh airlines," ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Lebih lanjut, kata dia, dimasukannya airport tax ke dalam harga tiket dilakukan untuk penyeragaman maskapai karena sebelumnya Garuda Indonesia sudah melakukan kebijakan tersebut sejak tahun 2012.

Dengan demikian kata Daryanto, maka tidak akan ada lagi pembayaran airport tax di bandara karena sudah termasuk dalam harga tiket.

Dia berharap, pemberlakuan biaya airport tax menjadi satu dalam harga tiket dapat diberlakukan diseluruh maskapai penerbangan di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, AP I dan AP II sudah menyetujui penghapusan biaya airport tax di bandara-bandara yang dikelola oleh kedua perusahaan BUMN tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com