Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Penghapusan "Airport Tax" Masih Hitung Untung-Rugi

Kompas.com - 12/09/2014, 13:22 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan mengaku pihaknya masih membahas rencana penghapusan airport tax di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.

Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bahwa AP I dan AP II sudah menyetujui penghapusan biaya airport tax.

"Masih dibahas, karena ada untung ruginya. Harus dihitung besaran untuk untung dan ruginya di berbagai aspek," kata Mangindaan di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (12/9/2014).

Terkait dengan perkembangan pembahasan penghapusan airport tax tersebut diakui Mangindaan belum dapat diumumkan. Sebab, belum ada keputusan yang dapat diambil, sehingga pihaknya masih belum dapat mengumumkan hasil rapat pembahasan penghapusan airport tax.

"Saya belum ambil hasil rapatnya, nanti akan saya beritahu. Hasil rapat yang lalu ada sebenarnya, tapi belum bisa dan belum ada kami ambil keputusan. Itu artinya masih harus terus dibahas," ujar Mangindaan.

Hingga saat ini pembahasan terkait airport tax di Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN masih berjalan. "Oke-oke saja sih, BUMN, intinya kami juga oke. Cuma kan harus dibahas per tahap ya. Untung dan ruginya juga diperhitungkan. Dengan kata lain, semua harus oke," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris AP II Daryanto menyatakan, biaya tersebut sebenarnya tidak dihapuskan tetapi dimasukan kedalam harga tiket pesawat. "Yang benar bukan dihapus tetapi biaya airport tax tersebut dimasukan ke dalam tiket yang dijual oleh airlines," ujarnya.

Menurut Daryanto, dimasukannya airport tax ke dalam harga tiket dilakukan untuk penyeragaman maskapai karena sebelumnya Garuda Indonesia sudah melakukan kebijakan tersebut sejak tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com