Adapun bunga yang ditetapkan oleh LPS adalah sebesar 7,75 persen untuk Bank Umum dalam rupiah dan 1,50 persen dalam valas. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat, bunga ditetapkan hanya untuk rupiah sebesar 10,25 persen.
"Penetapan tingkat bunga penjamin simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan dalam rupiah dan valas pada periode evaluasi tanggal 11 Agustus sampai dengan 4 September 2014 mengalami kenaikan tipis masing-masing sebesar 5 bps dan 4 bps," tulis LPS Jumat (12/9/2014).
LPS menilai kondisi perbankan relatif lebih baik. Selain itu, tren likuiditas cenderung akan melonggar pada kuartal IV-2014 lantaran upaya pemerintah memenuhi target anggaran belanja. Namun demikian, LPS juga meningatkan agar bank tidak lalai memberitahukan nasabah bila suku bunga simpanan yang dijanjikan oleh bank lebih dari tingkat bunga penjaminan simpanan.
Jika melebihi tingkat bunga penjaminan, otomatis simpanan nasabah tidak dijamin. Hingga berita ini diturunkan, LPS sudah melayangkan surat edaran kepada direktur-direktur utama Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.