Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman SOP Hedging Akhirnya Disepakati

Kompas.com - 17/09/2014, 15:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pedoman standard operating procedure (SOP) tentang transaksi lindung nilai (hedging) akhirnya disepakati. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian BUMN, BPKP, Kabareskrim, dan Kejaksaan Agung.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, masih minimnya perusahaan BUMN yang melakukan transaksi lindung nilai disebabkan adanya kekhawatiran dari BUMN akan ada interpretasi yang berbeda. Seperti misalnya, apakah hedging dianggap sebagai kerugian negara atau biaya.

"Disepakati dalam pedoman SOP ini, kalau kurang itu dianggap sebagai biaya bukan kerugian. Sedangkan kelebihan menjadi pendapatan, bukan profit. Dengan pedoman ini SOP dibuat menjadi lebih jelas," kata Chatib dalam paparan di BPK, Jakarta, Rabu (18/9/2014).

Chatib mengatakan, jika transaksi lindung nilai ini dilakukan BUMN maka akan memberikan dampak yang signifikan. "Ini akan membuat BUMN kita tidak memilih membeli valas di pasar spot. Ini juga akan mempermudah kita menjaga stabilitas nilai tukar," jelas mantan Kepala BKPM itu.

Pedoman SOP ini akan digunakan sebagai rujukan Permen, PBI, dan SOP lain. Dengan aturan yang lebih jelas ini, Chatib optimistis semakin banyak BUMN yang memutuskan melakukan transaksi lindung nilai.

"Kalau dalam proses ada unsur gratifikasi, itu bukan karena hedging-nya. Dalam soal apapun tidak dibenarkan," kata Chatib.

Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan, pedoman SOP ini akan menjadi rujukan bagi Kementerian BUMN, Kemenkeu, Kementerian Agama, dan lembaga lain yang berkaitan dengan transaksi valas.

"Upaya ini sudah lama kita tunggu dan hari ini pedoman sudah selesai. Kita akan menghadap presiden bersama-sama menyampaikan ini. Pedoman hedging ini akan bisa diimplementasikan untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya BUMN yang banyak menggunakan valas," terang Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com