Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman SOP Hedging Akhirnya Disepakati

Kompas.com - 17/09/2014, 15:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pedoman standard operating procedure (SOP) tentang transaksi lindung nilai (hedging) akhirnya disepakati. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian BUMN, BPKP, Kabareskrim, dan Kejaksaan Agung.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, masih minimnya perusahaan BUMN yang melakukan transaksi lindung nilai disebabkan adanya kekhawatiran dari BUMN akan ada interpretasi yang berbeda. Seperti misalnya, apakah hedging dianggap sebagai kerugian negara atau biaya.

"Disepakati dalam pedoman SOP ini, kalau kurang itu dianggap sebagai biaya bukan kerugian. Sedangkan kelebihan menjadi pendapatan, bukan profit. Dengan pedoman ini SOP dibuat menjadi lebih jelas," kata Chatib dalam paparan di BPK, Jakarta, Rabu (18/9/2014).

Chatib mengatakan, jika transaksi lindung nilai ini dilakukan BUMN maka akan memberikan dampak yang signifikan. "Ini akan membuat BUMN kita tidak memilih membeli valas di pasar spot. Ini juga akan mempermudah kita menjaga stabilitas nilai tukar," jelas mantan Kepala BKPM itu.

Pedoman SOP ini akan digunakan sebagai rujukan Permen, PBI, dan SOP lain. Dengan aturan yang lebih jelas ini, Chatib optimistis semakin banyak BUMN yang memutuskan melakukan transaksi lindung nilai.

"Kalau dalam proses ada unsur gratifikasi, itu bukan karena hedging-nya. Dalam soal apapun tidak dibenarkan," kata Chatib.

Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan, pedoman SOP ini akan menjadi rujukan bagi Kementerian BUMN, Kemenkeu, Kementerian Agama, dan lembaga lain yang berkaitan dengan transaksi valas.

"Upaya ini sudah lama kita tunggu dan hari ini pedoman sudah selesai. Kita akan menghadap presiden bersama-sama menyampaikan ini. Pedoman hedging ini akan bisa diimplementasikan untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya BUMN yang banyak menggunakan valas," terang Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com