Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Galakkan Pengawasan terhadap Konglomerasi Keuangan

Kompas.com - 26/09/2014, 05:28 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Krisis global yang terjadi pada 2008 lalu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyingkapi kehadiran konglomerasi keuangan di Indonesia dengan kehati-hatian.

Salah satu bentuk kehati-hatian tersebut adalah mengeluarkan Peraturan OJK terkait konglomerasi keuangan. Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Management Krisis OJK, Boedi Armanto, mengungkapkan, OJK ingin mengawasi seluruh risiko di sektor keuangan Indonesia, termasuk risiko kehadiran konglomerasi keuangan. Dengan mengawasinya secara menyeluruh, OJK bisa menjaga stabilitasnya.

"Kita sama-sama belajar dari krisis global 2008. Kita tidak mau apa yang terjadi di Amerika Serikat juga terjadi di sini. Kita pelajari apa yang terjadi di sana. Grup konglomerasi keuangan yang menguasai sektor keuangan di Indonesia. Kalau termasuk besar, maka kita berharap, manajemen risiko dia juga bagus," ujar Boedi di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Konglomerasi keuangan adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok. LJK tersebut memiliki pemilik yang sama dan wajib menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi.

Sejauh ini, OJK telah mengidentifikasi 31 konglomerasi keuangan. Dari jumlah itu, 10 di antaranya berbentuk vertical group, atau memiliki hubungan langsung antara perusahaan induk dan perusahaan anak. Baik induk maupun anak perusahaan keduanya termasuk LJK.

Selain itu, 13 di antaranya berbentuk horizontal group atau tidak terdapat hubungan langsung antara LJK yang berada dalam satu konglomerasi keuangan. LJK tersebut dimiliki atau dikendalikan pihak yang sama. Sementara itu, delapan di antaranya adalah mixed group atau percampuran keduanya.

Berdasarkan temuan OJK, 31 konglomerasi keuangan tersebut menguasai hampir 70 persen total aset sektor keuangan di Indonesia. Hingga semester I-2014, total aset sektor keuangan berjumlah Rp 5.400 triliun.

Sejak 2013 lalu, OJK sudah menyusun kerangka, prosedur, pedoman, dan identifikasi terkait pengawasan konglomerasi keuangan. OJK sudah menyusun Pengaturan Terkait Pengawasan Terintegrasi Terhadap Konglomerasi Keuangan, yang berisi Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi dan Penerapan Tata Kelola Terintegrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com