Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian "Cash Transfer" Harus Persetujuan DPR

Kompas.com - 29/09/2014, 09:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Satya Wira Yudha menyatakan, pemberian kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baik itu berupa cash transfer harus atas persetujuan Komisi terkait dan Banggar.

Sebab, meskipun volume BBM bersubsidi sudah tidak lagi dikunci, namun penghematan yang bisa dihasilkan dari kenaikan harga BBM tersebut akan mengubah postur APBN 2015. Ada realokasi anggaran yang harus melalui persetujuan DPR.

"Kalau pemerintah mau menaikkan harga BBM, kalau dampaknya timbul penghematan, itu dia (pemerintah) harus mendapatkan persetujuan dari DPR karena menyangkut postur," kata dia, di Jakarta, Minggu (28/9/2014).

Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu lebih lanjut menjelaskan, jika nantinya penghematan anggaran yang dihasilkan dari kenaikan harga BBM itu akan direalokasikan pada program lain, maka harus dibahas terlebih dahulu bersama Badan Anggaran.

Misalnya, jika pemerintah baru akan merealokasikan subsidi BBM tersebut ke infrastruktur atau pendidikan, maka selain dengan Banggar, pemerintah juga harus berkoordinasi dengan mitra komisi yang menaungi urusan infrastruktur dan pendidikan.

"Kalau kenaikan itu memang hak pemerintah, tapi dampak daripada kenaikan dalam konteks anggaran harus mendapatkan persetujuan DPR. Di dalam realokasi anggaran itu, kita mempertanyakan dulu, akan digunakan untuk ke mana? Efektif atau tidak?" kata anggota Komisi VII DPR RI itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com